Suara.com - Selepas penutupan masa pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 beberapa hari yang lalu, kini masyarakat yang lolos seleksi mungkin sudah mulai mengikuti pelatihan yang diberikan. Setelah mengikuti seluruh prosedur, masyarakat dapat mencairkan insentif yang menjadi haknya. Namun demikian, ternyata sebagian orang mengalami kendala pencairan insentif Kartu Prakerja dan bisa berujung gagal. Mengapa ini bisa terjadi?
Salah satu langkah lanjutan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja adalah menautkan rekening bank atau e-wallet ke program Prakerja. Data ini diperlukan untuk menyalurkan insentif yang menjadi hak peserta yang sudah menjalani program tersebut, jadi masyarakat tak perlu repot mengurusnya.
Namun jika masih ada kendala pencairan insentif Kartu Prakerja, mungkin harus dicermati beberapa penyebab berikut.
Nomor Ponsel yang Belum Terdaftar
Pencairan dana insentif program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan rekening bank BNI, dan kedua dengan menggunakan e-wallet yang disediakan oleh OVO, LinkAja, GoPay, dan Dana. Nah, nomor telepon yang Anda gunakan (pada kasus Anda tidak memiliki rekening bank BNI), harus sudah terdaftar dan aktif sebagai pengguna e-wallet tersebut. Jika gagal, mungkin ini jadi penyebabnya. Segera daftarkan dan lakukan aktivasi layanan e-wallet tersebut.
NIK Tidak Cocok dengan Database Program dan E-Wallet
Tak jarang penggunaan e-wallet tidak disertai dengan data yang benar-benar sesuai. kendala pencairan insentif Kartu Prakerja muncul juga dari sektor ini. Ketika NIK yang Anda gunakan di database program Kartu Prakerja dan yang Anda gunakan untuk akun e-wallet tidak sama, maka dana tidak akan dapat dicairkan. Lakukan penyesuaian terlebih dahulu, dan coba hubungi petugas terkait untuk melakukan konfirmasi.
Lakukan Upgrade Layanan E-Wallet
Nah, poin terakhir ini terkadang masih sering terlupa. Melakukan upgrade layanan e-wallet menjadi premium harus dilakukan terlebih dahulu agar Anda bisa menerima insentif Kartu Prakerja. Biasanya, prosedur yang harus dilakukan adalah foto dengan memegang KTP sebagai konfirmasi atas akun yang Anda gunakan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Kuota
Jika Anda masih menemui kendala pencairan insentif Kartu Prakerja yang merupakan hak Anda, maka ada baiknya Anda menghubungi layanan konsumen dari penyedia terkait (BNI, OVO, LinkAja, GoPay, atau DANA). Ajukan keluhan dan layanan konsumen akan dengan senang hati memberikan arahan dan solusi yang benar.
Itulah deretan kendala pencarian insentif Kartu Prakerja yang perlu diketahui. Apakah kamu mengalami hal yang sama?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari