Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan merancang kebijakan perlindungan kekayaan intelektual bagi karya dari musisi tradisional.
Nadiem menyebut saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.
“Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” kata Nadiem dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Kemendikbud juga akan mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisional dengan mengembangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Hal ini guna mendukung semangat dan kerja keras yang ditunjukkan musisi," ungkap Nadiem.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron.
“Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ucap Freddy.
Di samping itu, Kemendikbud juga menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu diskusi lintas pemangku kepentingan tentang perlindungan hak cipta musik tradisional bersama Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham penyerahan surat pencatatan ciptaan karya tradisional oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Lalu pertunjukkan musik tradisional; testimoni Asosiasi Musik Tradisional (AMT) berkaitan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta pernyataan dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Persiapkan 5 Hal Ini untuk Kembali Belajar Tatap Muka
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103