Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan merancang kebijakan perlindungan kekayaan intelektual bagi karya dari musisi tradisional.
Nadiem menyebut saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.
“Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” kata Nadiem dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Kemendikbud juga akan mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisional dengan mengembangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Hal ini guna mendukung semangat dan kerja keras yang ditunjukkan musisi," ungkap Nadiem.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron.
“Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ucap Freddy.
Di samping itu, Kemendikbud juga menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu diskusi lintas pemangku kepentingan tentang perlindungan hak cipta musik tradisional bersama Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham penyerahan surat pencatatan ciptaan karya tradisional oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Lalu pertunjukkan musik tradisional; testimoni Asosiasi Musik Tradisional (AMT) berkaitan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta pernyataan dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Persiapkan 5 Hal Ini untuk Kembali Belajar Tatap Muka
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal