Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan merancang kebijakan perlindungan kekayaan intelektual bagi karya dari musisi tradisional.
Nadiem menyebut saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.
“Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” kata Nadiem dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Kemendikbud juga akan mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisional dengan mengembangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Hal ini guna mendukung semangat dan kerja keras yang ditunjukkan musisi," ungkap Nadiem.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron.
“Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ucap Freddy.
Di samping itu, Kemendikbud juga menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu diskusi lintas pemangku kepentingan tentang perlindungan hak cipta musik tradisional bersama Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham penyerahan surat pencatatan ciptaan karya tradisional oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Lalu pertunjukkan musik tradisional; testimoni Asosiasi Musik Tradisional (AMT) berkaitan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta pernyataan dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Persiapkan 5 Hal Ini untuk Kembali Belajar Tatap Muka
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?