Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual ditunda karena jaringan internet lemot.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengatakan, memang ada harapan dari Komisi III agar persidangan secara daring atau virtual bisa dievaluasi.
"Terlepas dari kasus persidangannya Habib Rizieq Shihab. Kan memang di masa pandemi Covid ini Mahkamah Agung mengeluarkan aturan persidangan secara virtual secara online. Nah harapan kita, harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini dievaluasi dari waktu ke waktu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, evaluasi itu misalnya dilakukan dengan melihat dari status zona covid yang berada di pengadilan. Misalnya, jika pengadilan tersebut sudah dinyatakan berstatus zona hijau covid, maka MA diminta menggelar persidangan secara normal tapi dengan batas-batasan tertentu.
"Nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya. Tentu ini bukan hanya soal Mahkamah Agung, ini juga soal kejaksaan karena dalam persidangan pidana kan harus hadir jaksa penuntut umum dan jaksa juga yang menghadirkan terdakwa," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut juga bisa diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum ke MA atau pun sebaliknya dari JPU ke pihak kepolisian. Ia menilai dengan adanya evaluasi tersebut sidang seperti kasus Habib Rizieq bisa digelar secara jelas.
"Jadi kalau ini dilakukan kasus-kasus seperti HRS itu bisa terjelaskan dengan baik. Bisa tidak keinginannya untuk dilakukan persidangan di mana terdakwa itu hadir secara fisik," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul berharap MA bisa mengevaluasi kebijakan persidangan secara virtual. Pasalnya, terdakwa yang ingin membela haknya di persidangan dengan virtual dan hadir secara langsung jauh berbeda.
"Jadi kita tidak melihat hanya pada soal kasus persidangannya HRS saja. Tapi menggunakan kasus ini untuk meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung juga, dikaitkan dengan keadaan sekarang untuk mencoba melakukan relaksasi lah," tandasnya.
Baca Juga: Kebutuhan Strategis, Baleg Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pangan Nasional
Sidang Ditunda karena Koneksi Lemot
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.
"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Suparman lantas menyatakan tidak bisa menerima permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan tetap dilanjutkan hari ini.
Pertimbangannya, lantaran suara jalannya persidangan tidak terdengar jelas oleh Habib Rizieq yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
Kritik Menhut Raja Juli di DPR, Ini Sosok Dewi Kartika Sekjen KPA
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya