Suara.com - Mudik lebaran 2021 akan berlangsung sekitar dua bulan lagi. Sama seperti tahun lalu, Ramadan dan lebaran tahun ini masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Jadi ada syarat mudik Lebaran 2021 yang perlu diperhatikan.
Kendati begitu, pemerintah sepertinya akan memberlakukan kebijakan yang berbeda terutama soal mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan melarang mudik lebaran 2021.
Namun, Kemenhub mengatakan tidak berhak menerbitkan aturan resmi terkait mudik lebaran 2021. Aturan mengenai mudik lebaran 2021 baru akan diteken setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya Rabu (17/3/2021) mengatakan pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang mudik. Namun di masa pandemi corona, pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2021.
- Penerapan Protokol Kesehatan yang Ketat
Mudik lebaran 2021 dapat terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, hingga sampai di tempat tujuan. Pemerintah akan melakukan tracing secara ketat terhadap para pemudik tahun ini.
- Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Alat Deteksi Covid-19
Di samping itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) corona seperti GeNose, rapid tes, atau PCR tes.
- Pembatasan Penumpang
Protokol kesehatan sebagai syarat mudik 2021 juga akan diawasi secara ketat. Pemudik diwajibkan memakai masker, melakukan jaga jarak fisik, desinfeksi sarana prasarana, dan membuat aturan pembatasan penumpang bagi pengelola moda transportasi. Hal ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap jadwal keberangkatan masing-masing moda transportasi.
Syarat mudik lebaran 2021 ini diterapkan untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Kemenhub memprediksi akan terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini. Selain karena faktor larangan mudik tahun lalu, sebagian masyarakat Indonesia yang sudah menerima vaksin akan lebih bebas bergerak.
Kemenhub mengakui program vaksinasi membuat masyarakat ingin berpergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian.
Baca Juga: Ganjar : Mudik Lebaran Tahun Ini Terbatas dan Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam rapat koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub berjanji tidak akan membuat aturan secara sepihak. Budi Karya tetap akan menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19.
Itulah syarat mudik lebaran 2021, dimana tahun ini pulang kampung saat Lebaran tidak dilarang. Padahal sebelumnya pada lebaran 2020, pemerintah gencar mengkampanyekan larangan mudik lebaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi