Suara.com - Mudik lebaran 2021 akan berlangsung sekitar dua bulan lagi. Sama seperti tahun lalu, Ramadan dan lebaran tahun ini masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Jadi ada syarat mudik Lebaran 2021 yang perlu diperhatikan.
Kendati begitu, pemerintah sepertinya akan memberlakukan kebijakan yang berbeda terutama soal mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan melarang mudik lebaran 2021.
Namun, Kemenhub mengatakan tidak berhak menerbitkan aturan resmi terkait mudik lebaran 2021. Aturan mengenai mudik lebaran 2021 baru akan diteken setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya Rabu (17/3/2021) mengatakan pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang mudik. Namun di masa pandemi corona, pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2021.
- Penerapan Protokol Kesehatan yang Ketat
Mudik lebaran 2021 dapat terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, hingga sampai di tempat tujuan. Pemerintah akan melakukan tracing secara ketat terhadap para pemudik tahun ini.
- Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Alat Deteksi Covid-19
Di samping itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) corona seperti GeNose, rapid tes, atau PCR tes.
- Pembatasan Penumpang
Protokol kesehatan sebagai syarat mudik 2021 juga akan diawasi secara ketat. Pemudik diwajibkan memakai masker, melakukan jaga jarak fisik, desinfeksi sarana prasarana, dan membuat aturan pembatasan penumpang bagi pengelola moda transportasi. Hal ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap jadwal keberangkatan masing-masing moda transportasi.
Syarat mudik lebaran 2021 ini diterapkan untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Kemenhub memprediksi akan terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini. Selain karena faktor larangan mudik tahun lalu, sebagian masyarakat Indonesia yang sudah menerima vaksin akan lebih bebas bergerak.
Kemenhub mengakui program vaksinasi membuat masyarakat ingin berpergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian.
Baca Juga: Ganjar : Mudik Lebaran Tahun Ini Terbatas dan Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam rapat koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub berjanji tidak akan membuat aturan secara sepihak. Budi Karya tetap akan menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19.
Itulah syarat mudik lebaran 2021, dimana tahun ini pulang kampung saat Lebaran tidak dilarang. Padahal sebelumnya pada lebaran 2020, pemerintah gencar mengkampanyekan larangan mudik lebaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!