Suara.com - Eks Kabag Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2010, Syamsul Bahri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan PPSDM Kemenkes di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021)
Berdasarkan kesaksiannya terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, Syamsul mengaku usulan alkes itu berdasarkan perintah Bambang Giatno lewat Sekretaris Badan SDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim.
“Diminta untuk mengusulkan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair. Menurut beliau (Zulkarnain) itu adalah tugas arahan dari pak Bambang Giatno,” kata Syamsul saat persidangan.
Mendengar perintah itu, Syamsul mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk alat itu.
“Tapi saya sudah katakan bahwa kita tidak mengadakan fungsi itu. Karena sebagai saya sampaikan ini untuk pendidikan dan pelatihan SDM,” ujarnya.
Kemudian Syamsul juga menyampaikan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan PPSDM Januari 2009 yang masih bertanda bintang dengan nilai Rp 1,3 triliun yang diperuntukkan Politekes Jakarta 1.
Namun tanda bintang tersebut akhirnya hilang dibarengi dengan cairnya dana anggaran tersebut. Syamsul mengaku dia tidak mengetahui secara pasti total uang yang dicairkan.
“Tanda bintang terus ada perintah yang disampaikan Pak Zulkarnain Kasim, menurut informasi bahwa beliau dari pimpinan di atas diminta untuk dicairkan bintangnya,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) pada 2008.
Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad NazarudinSiti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar
Selanjutnya, awal 2009 Bambang bertemu dengan Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.
Pada kesempatan itu, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin. Kemudian, pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Widianto diruang Zulkarnain
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
-
Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat
-
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah