Suara.com - Eks Kabag Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2010, Syamsul Bahri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan PPSDM Kemenkes di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021)
Berdasarkan kesaksiannya terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, Syamsul mengaku usulan alkes itu berdasarkan perintah Bambang Giatno lewat Sekretaris Badan SDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim.
“Diminta untuk mengusulkan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair. Menurut beliau (Zulkarnain) itu adalah tugas arahan dari pak Bambang Giatno,” kata Syamsul saat persidangan.
Mendengar perintah itu, Syamsul mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk alat itu.
“Tapi saya sudah katakan bahwa kita tidak mengadakan fungsi itu. Karena sebagai saya sampaikan ini untuk pendidikan dan pelatihan SDM,” ujarnya.
Kemudian Syamsul juga menyampaikan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan PPSDM Januari 2009 yang masih bertanda bintang dengan nilai Rp 1,3 triliun yang diperuntukkan Politekes Jakarta 1.
Namun tanda bintang tersebut akhirnya hilang dibarengi dengan cairnya dana anggaran tersebut. Syamsul mengaku dia tidak mengetahui secara pasti total uang yang dicairkan.
“Tanda bintang terus ada perintah yang disampaikan Pak Zulkarnain Kasim, menurut informasi bahwa beliau dari pimpinan di atas diminta untuk dicairkan bintangnya,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) pada 2008.
Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad NazarudinSiti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar
Selanjutnya, awal 2009 Bambang bertemu dengan Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.
Pada kesempatan itu, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin. Kemudian, pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Widianto diruang Zulkarnain
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Video Anang Hermansyah Kerja Kelompok di Unair Viral, Warganet Salfok ke Background Laptop
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Cek Fakta: Ketua BEM FISIP Unair Ditangkap karena Hina Presiden
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo
-
Cara Mendapatkan Golden Ticket Unair 2025: Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung