Suara.com - Eks Kabag Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2010, Syamsul Bahri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan PPSDM Kemenkes di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021)
Berdasarkan kesaksiannya terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, Syamsul mengaku usulan alkes itu berdasarkan perintah Bambang Giatno lewat Sekretaris Badan SDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim.
“Diminta untuk mengusulkan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair. Menurut beliau (Zulkarnain) itu adalah tugas arahan dari pak Bambang Giatno,” kata Syamsul saat persidangan.
Mendengar perintah itu, Syamsul mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk alat itu.
“Tapi saya sudah katakan bahwa kita tidak mengadakan fungsi itu. Karena sebagai saya sampaikan ini untuk pendidikan dan pelatihan SDM,” ujarnya.
Kemudian Syamsul juga menyampaikan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan PPSDM Januari 2009 yang masih bertanda bintang dengan nilai Rp 1,3 triliun yang diperuntukkan Politekes Jakarta 1.
Namun tanda bintang tersebut akhirnya hilang dibarengi dengan cairnya dana anggaran tersebut. Syamsul mengaku dia tidak mengetahui secara pasti total uang yang dicairkan.
“Tanda bintang terus ada perintah yang disampaikan Pak Zulkarnain Kasim, menurut informasi bahwa beliau dari pimpinan di atas diminta untuk dicairkan bintangnya,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) pada 2008.
Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad NazarudinSiti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar
Selanjutnya, awal 2009 Bambang bertemu dengan Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.
Pada kesempatan itu, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin. Kemudian, pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Widianto diruang Zulkarnain
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Cek Fakta: Ketua BEM FISIP Unair Ditangkap karena Hina Presiden
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo
-
Cara Mendapatkan Golden Ticket Unair 2025: Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran
-
Daftar Nilai SNBP UNAIR 2025: Semua Jurusan Ada!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan