Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memuat narasi mengenai penangkapan presiden BEM FISIP Unair yang sudah menghinda Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video yang diunggah di akun X itu, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung dan menggunakan rompi marah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Untuk diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga atau BEM FISIP Unair viral karena mengunggah karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berikut narasi yang disampaikan:
“PENGHINA PRESIDEN TELAH DITANGKAP
Dari sini saja, Kita telah melihat banyak contoh buruk bahwa AGAMA dan Kampus apalagi
@Unair_Official #Bukan Ladang Pendidikan Moral
Artinya apa ? Ajaran Budi Pekerti Para Leluhur Bangsa Jauh lebih mulia daripada Agama & Universitas”
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Baca Juga: Prabowo Harus Jaga Industri Padat Karya Jika Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Tercapai
Penjelasan
Melansir Antara, berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Semarang TV News yang berjudul “DUA PEGAWAI PUSKESMAS KEMUSU BOYOLALI DIDUGA KORUPSI 1,9 MILIAR” yang diunggah pada 24 Januari.
Dalam tayangan tersebut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyampaikan bahwa Keduanya tersangka merupakan tenaga honorer bagian akuntansi inisial PA (34), dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas bagian bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu inisial KV (39).
Keduanya diduga telah menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak sesuai dengan narasi yang beredar.
Berita Terkait
-
Prabowo Lepas Keberangkatan Sekjen Partai Komunis Vietnam Tom Lam di Bandara Halim Perdanakusuma
-
Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI
-
Prabowo Mau Bangun Kilang Minyak Kapasitas Jumbo 1 Juta Barel per Hari
-
Prabowo Harus Jaga Industri Padat Karya Jika Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Tercapai
-
Amien Rais Khawatir Prabowo Terpuruk, Sentil Jokowi dan Proyek Ambisius Danantara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar