Suara.com - Bambang Giatno Rahardjo, eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat (4/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwah Bambang terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga sejak Desember 2015.
Atas dugaan perbuatan itu, Jaksa KPK mendakwa Bambang telah merugikan negara sebesar Rp14 miliar.
“Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215 (empat belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun 2010 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: SR-98/D6/01/2016 tanggal 9 Februari,” kata Jaksa Eko Prayitno pada persidangan.
Jaksa juga menyebut dugaan perbuatan Bambang itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar USD 7500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika), dan memperkaya orang lain, yaitu ZULKARNAIN KASIM sebesar USD 9500 (sembilan ribu lima ratus dollar Amerika), BANTU MARPAUNG sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dan ELLISNAWATY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp.13.681.223.215,00 (tiga belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas juta rupiah),” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Eko Prayitno.
Selain itu, Minarsih selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini didakwa JPU KPK melakukan tindak pidana korupsi bersama Bambang Giatno.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan orang lain, masing-masing yaitu BAMBANG GIATNO RAHARDJO sebesar USD 7500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika), ZULKARNAIN KASIM sebesar USD 9500 (sembilan ribu lima ratus dollar Amerika), BANTU MARPAUNG sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dan ELLISNAWATY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta menguntungkan korporasi Permai Grup sebesar Rp.13.681.223.215,00 (tiga belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu jabatan atau kedudukan BAMBANG GIATNO RAHARDJO selaku Kepala BPPSDM Kesehatan, dengan cara mengatur (merekayasa) proses lelang dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 agar dimenangkan pihak Permai Grup,” ujar Jaksa Eko Prayitno.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.139.223.215,00 (empat belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga tibu dua ratus lima belas rupiah,” lanjut Jaksa Eko Prayitno.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Ketua DPRD Jambi 6 Tahun Penjara
Atas perbuatan keduanya, Bambang dan Minarsih dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan ABBM, pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi di Unair pada 2008.
Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.
Selanjutnya, awal 2009 Bambang bertemu dengan Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.
Pada kesempatan itu, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin.
Kemudian, pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, SyamsulBahri dan Widianto diruang Zulkarnain.
Berita Terkait
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
-
Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku