Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021 diberikan secara penuh. Mereka juga menolak THR diberikan sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Terkait hal itu, KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Said Iqbal mengatakan jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR.
Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Banjir Baja Impor dari Cina, Buruh Sebut 100 Ribu Karyawan Terancam PHK
"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA