Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti sidang secara virtual terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Namun Rizieq enggan menanggapi dakwaan yang telah dibacakan. Hakim pun memutuskan persidangan hingga pekan depan.
Memang sebelumnya Rizieq tak kembali mengikuti jalannya persidangan secara virtual usai sidang saat jaksa bacakan dakwaan terhadap perkaranya. Usai dihadirkan kembali di persidangan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta tanggapan Rizieq soal dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang telah dibacakan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan ini adalah kesempatan Rizieq dalam membela hak-haknya. Sehingga, jika Rizieq bersikap cuek tak mau menanggapi dakwaannya justru akan merugikan dirinya sendiri sebagai terdakwa.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan alias walk out.
Melihat sikap Rizieq, Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.
Baca Juga: Terkuak! Ponpes Rizieq di Megamendung Tolak Rapid Tes dari Bupati Bogor
"Mohon, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim, untuk menolak yang bersangkutan. Terima kasih," kata Jaksa.
Merespons hal tersebut, majelis hakim kemudian berupaya memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk memberikan tanggapan atas dakwaannya. Sidang pun diputuskan ditunda sampai Selasa 23 Maret 2021.
"Kami tunda dulu sampai dengan hari Selasa 23 Maret 2021. Kami masih berikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai dengan hari Selasa," kata Hakim.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO