Suara.com - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam kesempatan itu Mahfud menerima aduan atau keluhan dari korban yang pernah dijerat oleh UU ITE terutama Pasal 27.
Awalnya mantan terpidana kasus UU ITE, Vivi Nathalia menghampiri Mahfud dan Hotman di lokasi. Hotman menjelaskan bahwa Vivi menjadi korban UU ITE lantaran kasus ingin menagih sebuah utang. Namun, utang tersebut tak kunjung dibayar, Vivi akhirnya curhat di media sosial tapi justru malah dipolisikan dengan UU ITE.
"Iya, 2 tahun percobaan (dipenjara)," kata Vivi di lokasi.
Kemudian Vivi melemparkan pertanyaan kepada Mahfud selaku pemerintah, terkait kemungkinan menghapus Pasal 27 dalam UU ITE. Sebab, kata Vivi, pasal tersebut sering kali disalahgunakan untuk kepentingan saling melapor.
Mahfud pun kemudian memberikan respons.
"Kami sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudsh merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal pasal karet," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, dalam jangka pendek Presiden Joko Widodo sering memberikan pengampunan bagi korban pasal karet UU ITE. Hal itu seperti apa yang dialami oleh Baiq Nuril misalnya. Namun menurut ya semua harus lewat pengadilan.
"Tapi menyangkut materi hukumnya presiden sekarang sedang menyiapkan 2 tim. 1 tim untuk mempelajari substansi aturannya kalau perlu dihapus melalui pertimbangan, atau dipilah kalau aduan begini, kalau delik umum begini nanti diatur, lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran penerapan itu," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE
Menurutnya, dengan adanya SE Kapolri kekinian setiap laporan yang masuk harus terlebih dulu dipelajari. Nantinya, orang tidak akan bisa sembarangan dihukum.
"Bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan. Liat dulu. Korbannya itu harus mengadu sendiri kalau delik aduan, kalau delik umum, pelajari dulu apa benar atau tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui