Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus sering berkunjung ke ruang kerjanya selama menjabat menteri. Kini, Juliari telah tersandung kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Pengakuan itu disampaikan Juliari saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Awal ketika Juliari ditanya Jaksa KPK, apakah mengenal Ihsan Yunus yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Kekinian, Ihsan dipindahkan jabatan usai mencuat kasus bansos corona ke Komisi II DPR RI.
"Kenal dengan Ihsan Yunus?" tanya Jaksa KPK.
"Kenal pak. Iya pak (satu partai)," jawab Juliari.
Jaksa KPK kembali mencecar apakah Ihsan sering mengujungi ruangan Juliari sebagai Mensos.
"Iya, pernah beberapa kali," ucapnya.
Jaksa KPK lebih mendalami pertanyaannya. Terkait apakah kunjungan Ihsan terkait penanganan bansos corona dilakukan masa pandemi Covid-19?
Mendengar pertanyaan Jaksa, Juliari mengklaim bahwa tak ada urusan pertemuannya terkait penanganan bansos corona.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta
"Nggak ada pak, dia (Ihsan) pernah beberapa kali, ya wajar pak dulu pernah satu fraksi pak," tuturnya.
Jaksa pun kembali mencecar Juliari terkait banyak vendor-vendor perusahaan yang ingin terlibat proyek bansos corona. Apakah ada permintaan Ihsan Yunus menunjuk sebuah perusahaan agar dapat dipercaya terlibat dalam penyedia bansos.
"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan Yunus masuk salah satunya?" Tanya Jaksa.
"Nggak pernah kami bicarakan soal itu pak," tutur Juliari.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram