Suara.com - Aksi walk out Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual beberapa waktu lalu dinilai bisa merugikan HRS sebagai terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam mengatakan dalam KUHP tidak ada istilah walk out bagi terdakwa.
"Untuk terdakwa di dalam KUHP itu tidak ada walk out. Karena terdakwa itu wajib hadir di persidangan. Sedangkan kuasa hukum kalau keluar tentu yang akan rugikan terdakwanya," kata Alex kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hal itu kata Alex karena dengan hadir atau tidaknya tim kuasa hukum HRS persidangan akan tetap dilangsungkan.
"Menurut KHUP, persidangan tanpa penasihat hukum atau kuasanya, sidang tetap bisa dilanjutkan," ujarnya.
Terkait potensi kerugian itu, kewenangannya berada pada Majelis Hakim yang mengadili HRS.
"Dalam persidangan, yang berkuasa soal itu adalah majelis hakim yang akan menilai. Tapi, penilaiannya itu kan masih belum," tuturnya.
"Artinya masih akan dipertimbangkan dalam amar putusan terhadap keadaan memberatkan atau meringankan. Kita lihat nanti, jadi belum bisa berandai-andai atau memprediksi," sambungnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, HRS pada persidangan 16 Maret lalu meninggalkan persidangan, karena keinginannya untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan tidak dipenuhi. Selain itu, dalam persidangan juga terjadi gangguan jaringan. Aksi walk out tersebut turut pula diikuti tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Imbau Simpatisan Tidak Datang Ke Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya