Suara.com - Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni Allen Marbun menyebutkan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum, sehingga masuk dalam perkara perdata umum, bukan perdata khusus partai politik.
Slamet mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan kepada Partai Demokrat, namun orang perorang yaitu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
"Jadi bukan sengketa parpol, jadi kita tetap mendasarkan gugatan melawan hukum. Jadi pihak yang kita gugat adalah, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan," kata Slamet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Slamet memaparkan pengajuan perdata umum pada pekara ini berdasarkan ketiga orang tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jonni Allen dari Partai Demokrat.
"Pertama adalah Pak Hinca, dia dalam kapasitas ketua dewan kehormatan dia membuat surat rekomandasi pemecatan kepada Pak Jhoni Allen, padahal seharusnya menurut AD/ART Pak Hinca itu harus menerima laporan dulu siapa pelapornya, siapa terlapornya apa materi laporannya," jelasnya.
Setelah itu kata dia, seharusnya Hinca Panjaitan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat seharusnya memanggil kliennya untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Namun hal itu diklaim Slamet tidak dilaksanakan.
Hinca Panjaitan langsung membuat surat rekomendasi nomor 1 yang langsung diberikan kepada AHY sebagai ketua umum dan Teuku Riefky sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk membuat surat pemecatan Jonni Allen.
"Anehnya berdasarkan rekomendasi Dewan kehormatan, secara tidak fair tadi AHY dan Teuku, langsung membuat surat pemecatan. Sehingga Pak Hinca sampai dengan Pak AHY, Teuku mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pak Jhoni Allen," ujarnya.
Di samping itu, Slamet menyebutkan alasan lain yang mendasari gugatan Jonni Allen sebagai tindakan melawan hukum, karena pendaftaran masuk dalam perdata umum, sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
"Kita mendaftarkan gugatan ini sebagai tindakan melawan hukum, dan diregister oleg PN Jakpus ini pengadilan umum, pengadilan tindakan melawan hukum sesuai register. Kalau sengketa parpol itu, nomor sekian /PD.sus Parpol/ jadi registernya pun berbeda," tuturnya.
Oleh karenanya, Slamet meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal tetap memutus perkara ini sesuai dengan laporannya. Hal itu juga diperkuat dengan tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan.
"Nah perdata melawan hukum itu harus ada kerugian, kerugian apa. Pak Jhoni menunutut ada ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar," ujarnya.
"Walau, kami kan tidak tahu kedepannya. Kami berkeyakinan perdata umum biasa. Nanti kalau ternyata diputus sengketa parpol tentu kami akan mengupayakan upaya hukum," tambahnya.
Pada persidangan lanjutan gugatan Jonni Allen ini, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kuasa hukum Jonni Allen sebagai penggugat.
Majelis Hakim menilai gugatan ini masuk dalam dalam sengketa partai politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz