Suara.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri setelah permohonan sidang offline yang diajukan Habib Rizieq Shihab sebagi terdakwa dikabulkan majelis hakim. Sidang secara tatap muka itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakrta Timur, Jumat (26/3/2021) pekan ini.
Menurut Dasco, kondisi menjelang persidangan menjadi penting bagi terlaksananya sidang offline. Sebab bukan tidak mungkin pelaksanaan sidang akan kembali diselenggarakan secara online, jika ternyata di lapangan terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini membuktikan bahwa situasi-situasi yang terjadi pada saat menjelang sidang itu menentukan. Apakah kemudian itu bisa dilakukan online atau offline," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (24/3/2021).
Karena itu, Dasco meminta seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan dan menahan diri.
"Sehingga kita imbau kepada semua pihak, mari kita menahan diri untuk kemudian mematuhi protokol kesehatan, sehingga sidang-sidang berikutnya bisa digelar dan berjalan dengan baik," kata Dasco.
Rizieq Sidang Offline
Habib Rizieq Shihab akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah permohonan sidang offline terkait kasus pelanggaran prokes Covid-19 dikabulkan hakim. Sebelumnya sidang Habib Rizieq digelar secara virtual.
Keputusan ini diambil majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa pada sidang lanjutan Habib Rizieq di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Suparman menetapkan sidang perkara Habib Rizieq dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Dana Suap Habib Rizieq ke Jaksa Agung Terbongkar?
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman.
Hal yang menjadi pertimbangan lainnya, majelis hakim memiliki waktu sangat terbatas atas perkara ini.
Maka dari itu, permohonan kuasa hukum Habib Rizieq agar terdakwa dihadirkan langsung di persidangan dikabulkan majelis hakim.
Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jaktim.
Sidang Habib Rizieq selanjutnya digelar pada, Jumat (26/3), dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta