News / Metropolitan
Kamis, 25 Maret 2021 | 14:21 WIB
Dua pelaku kasus pembunuhan pemandu lagu saat konferensi pers di Maporles Malang, Kabupaten Malang, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata dia. 

Load More