News / Nasional
Kamis, 25 Maret 2021 | 16:23 WIB
Buron kasus korupsi proyek Pasar Manggisan AS (rompi pink) tiba di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3/2021) malam. ANTARA/HO - Kejari Jember

Kemudian, tim konsultan perencana pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp90 juta atau penjara satu tahun. [Antara]

Load More