Suara.com - Komisi Yudisial (KY) RI melihat majelis hakim dalam persidangan nomor 221 dan 225 dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Meski demikian, KY RI akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menegakkan dan menjaga martabat hakim sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan UU KY Nomor 2011 juga disebutkan kalau KY mendapatkan amanat untuk menegakkan dan menjaga keluruhan martabat hakim.
Karena itu, KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan pengawasan perilaku hakim.
"Itu merupakan langkah pencegahan agar hakim dalam melaksanakan persidangan tetap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa dipengaruhi pihak manapun," kata Sukma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (26/7/2021).
Lebih lanjut, KY pun telah melakukan pemantauan secara virtual terhadap sidang perkara terdakwa Rizieq sebanyak tiga kali yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret 2021.
"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jaktim, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya.
Sukma menambahkan kalau pihaknya bakal terus melakukan pemantauan persidangan Rizieq supaya sidang dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di mana semua pihak baik hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum."
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintan Rizieq Shihab, Denny Siregar: Gak Perlu Takut
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan dasar hukum serta melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang. Dari hasil penelusuran tersebut, KY menyimpulkan adanya kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 yang melibatkan Rizieq.
"Berdasarkan analisis yang dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 (HRS) yang sedikit banyak mengganggu jalannya proses persidangan," kata Khadafi.
Tetapi, menurut analisis KY, majelis hakim untuk perkara tersebut masih bisa memegang penuh kendali ketertiban persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Meski majelis hakim bisa menegakkan tata tertib persidangan, KY tetap menyampaikan sejumlah permintaan yang sejatinya bisa menjadi perhatian bagi PN Jakarta Timur ataupun dari pihak Rizieq.
Pertama, KY meminta kepada majelis hakim perkara nomor 225 untuk lebih mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perna Nomor 5 Tahun 2020. Majelis hakim juga diminta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kemudian, KY juga meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa Rizieq untuk lebih tertib dan menghormati hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK