Suara.com - Ali Darmadi selaku pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui soal uang miliaran rupiah yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa kasus suap Rohadi sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Pengakuan itu dilontarkan Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Rohadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP milik Ali Darmadi terkait kasus yang menjerat Rohadi semasa masih menjabat sebagai panitera PN Jakarta Utara.
“Terkait pada BAP Anda di poin 8 , maksud pemberian uang yang saya lakukan saya menganggap saudara Rohadi dapat membantu saya dalam pengurusan beberapa perkara baik perdata maupun PTUN yang sedang saya hadapi. Betul BAP itu,” tanya Jaksa KPK dalam sidang.
Mendengar pertanyaan itu, Ali Darmadi langsung memberikan klarifikasinya.
“Maksud saya, saya sudah banyak konsultasi jadi ya ada uang sebagian itu saya anggap ucapan terimakasih atas-atas sarannya (Rohadi),” ucap Ali Darmadi.
Namun, ketika Jaksa KPK kembali, bertanya, apakah uang yang diberikannya itu untuk memenangkan sejumlah perkaranya di pengadilan, Ali Darmadi membantahnya dengan jawaban singkat.
“Enggak Pak,” ujarnya.
Kemudian Jaksa KPK kembali bertanya, bahwa berdasarkan rekening koran terdakwa Rohadi ada sejumlah uang yang masuk secara bertahap lewat transfer dari rekening istri Ali, Wahjuni Wardiman dan rekening perusahaan PT Maju Permata Gading Autocenter serta PT Maju Sentosa Cemerlang.
Baca Juga: Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto
Hal itu pun dibenarkan Ali Darma.
“Betul Pak,” ujarnya.
Jaksa KPK pun langsung kembali mencecar pertanyaan kepada saksi Ali.
“Nah kalau dilihat dari jumlahnya ini sampai banyak pak? kalau hanya sekedar terima kasih inikan sampai totalnya Rp1,6 miliar. Bisa Anda jelaskan," tanya Jaksa.
Ali Darmadi menjawab bahwa dia lupa dengan jumlah itu. Menurutnya, dana yang diberikan lewat rekening tersebut merupakan uang dari hasil pinjam meminjam antara dia dengan Rohadi ketika berada di tempat hiburan, serta beberapa kali untuk pembayaran DP jual-beli mobil.
Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK lantas membacakan kembali BAP Ali Darmadi yang menyebutkan mentransfer uang dua kali pada 21 Juli 2010 sekitar Rp4 juta, dan 29 Juli sekitar Rp5,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung
-
Akhirnya Islah, PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya
-
Resmi! PBNU Sepakat Islah di Lirboyo, Drama Gus Yahya vs Rais Aam Berakhir Damai
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
-
Arus Japek Membeludak saat Libur Natal, Rekayasa Contraflow Diperpanjang hingga KM 65!