Suara.com - Ali Darmadi selaku pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui soal uang miliaran rupiah yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa kasus suap Rohadi sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Pengakuan itu dilontarkan Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Rohadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP milik Ali Darmadi terkait kasus yang menjerat Rohadi semasa masih menjabat sebagai panitera PN Jakarta Utara.
“Terkait pada BAP Anda di poin 8 , maksud pemberian uang yang saya lakukan saya menganggap saudara Rohadi dapat membantu saya dalam pengurusan beberapa perkara baik perdata maupun PTUN yang sedang saya hadapi. Betul BAP itu,” tanya Jaksa KPK dalam sidang.
Mendengar pertanyaan itu, Ali Darmadi langsung memberikan klarifikasinya.
“Maksud saya, saya sudah banyak konsultasi jadi ya ada uang sebagian itu saya anggap ucapan terimakasih atas-atas sarannya (Rohadi),” ucap Ali Darmadi.
Namun, ketika Jaksa KPK kembali, bertanya, apakah uang yang diberikannya itu untuk memenangkan sejumlah perkaranya di pengadilan, Ali Darmadi membantahnya dengan jawaban singkat.
“Enggak Pak,” ujarnya.
Kemudian Jaksa KPK kembali bertanya, bahwa berdasarkan rekening koran terdakwa Rohadi ada sejumlah uang yang masuk secara bertahap lewat transfer dari rekening istri Ali, Wahjuni Wardiman dan rekening perusahaan PT Maju Permata Gading Autocenter serta PT Maju Sentosa Cemerlang.
Baca Juga: Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto
Hal itu pun dibenarkan Ali Darma.
“Betul Pak,” ujarnya.
Jaksa KPK pun langsung kembali mencecar pertanyaan kepada saksi Ali.
“Nah kalau dilihat dari jumlahnya ini sampai banyak pak? kalau hanya sekedar terima kasih inikan sampai totalnya Rp1,6 miliar. Bisa Anda jelaskan," tanya Jaksa.
Ali Darmadi menjawab bahwa dia lupa dengan jumlah itu. Menurutnya, dana yang diberikan lewat rekening tersebut merupakan uang dari hasil pinjam meminjam antara dia dengan Rohadi ketika berada di tempat hiburan, serta beberapa kali untuk pembayaran DP jual-beli mobil.
Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK lantas membacakan kembali BAP Ali Darmadi yang menyebutkan mentransfer uang dua kali pada 21 Juli 2010 sekitar Rp4 juta, dan 29 Juli sekitar Rp5,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang