Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah bukti aliran dana diduga suap yang diterima si PNS tajir Rohadi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021), Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, yakni Bambang Soegiharto, mengakui memberikan Rp 2,4 miliar kepada Rohadi.
Pengakuan itu berawal dari jaksa KPK yang mempertanyakan apakah Soegiharto pernah mengirimkan uang kepada Rohadi.
"Itu sering, saya (kirim uang) ke Pak Rohadi," jawab Soegiharto.
Namun, dirinya mengakui tak ingat jumlah uang yang telah diberikan kepada Rohadi dengan alasan daya ingatnya berkurang karena faktor usia.
Jaksa KPK lantas mengingatkan, dalam berkas acara pemeriksaan, Soegiharto mengakui memberikan Ep 2,4 miliar kepada Rohadi.
"Itu atas nama bapak dan yang diakumulasikan oleh pihak bank totalnya Rp 2,478 miliar, apa betul pak ?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan.
"Iya (betul)," kata Soegiharto, tak membantah.
Soegiharto lantas mengungkapkan, pernah meminta bantuan kepada Rohadi perihal masalah hukum anaknya.
Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari
Tapi, Soegiharto berkukuh uang Rp 2,4 miliar itu diberikan Rohadi sebagai imbalan mengurus persoalan sang anak.
"Saya pernah minta tolong ke dia (Rohadi), tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Kadang beliau kalau ke Surabaya, minta tolong dibantu, ya enggak apa, saya kasih," ujar Bambang.
Jaksa Takdir akhirnya memerinci uang yang diberikan Soegiharto kepada Rohadi secara bertahap. Takdir mengungkap, Soegiharto pernah memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 240 juta kepada Rohadi.
"Itu Pak Rohadi pinjam uang kepada saya untuk mantu anaknya, untuk nikahkan anaknya. Pokoknya di atas Rp 10 juta, biasa nya pinjam," kata Soegiharto.
Jaksa KPK terus mencecar Soegiharto dengan kembali membaca BAP miliknya. Dalam BAP, kata JPU KPK, adanya permintaan uang Rp 150 juta dari Rohadi kepada Soegiharto, guna mengurus perkara anak sang pengusaha.
"Bambang Soegiharto memberikan Rp 150 juta secara cash setelah mengambil uang di ATM kawasan Slipi, untuk mengurus perkara David Kasasi. Rencana Rohadi, uang itu akan diberikan kepada Atid yang merupakan pegawai MA. Saya lupa hingga akhirnya David tetap dipenjara selama 6 tahun," kata Jaksa Takdir membacakan BAP Soegiharto.
Tag
Berita Terkait
-
Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari
-
Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
-
Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri
-
Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto
-
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Jalani Sidang, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut