Suara.com - Mantan Kapolres Sanggau berinisial RK yang terseret kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus di Sanggau, Kamis (26/3/2021), mengatakan dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RK empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai Hakim Ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai Hakim Anggota itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan, RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.
Menurut Tengku, selain dituntut empat tahun penjara, terdakwa RK juga dihukum denda Rp 200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.
Jadi kata Tengku, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.
"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," jelasnya.
Baca Juga: Fantastis, Segini Anggaran Pembangunan Jalan di Kabupaten Sanggau
Berita Terkait
-
Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor PT. GMP di Lampung
-
Tak Terganggu Politik, KPK Sebut Kasus Korupsi di Kepri Terus Berjalan
-
Demokrat Kubu Moeldoko Minta Proses Hukum Korupsi Hambalang Diteruskan
-
Singgung Keluarga SBY, Kubu Moeldoko Minta KPK Selidiki Korupsi Hambalang
-
Lengkap! 19 Poin Isi Jumpa Pers Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Hambalang
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen