Suara.com - Mudik dilarang lagi tahun ini. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi. Hasil keputusan disampaikan secara virtual oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat tingkat menteri hari ini, Jumat (26/3/2021).
Larangan melakukan mudik berlaku untuk seluruh lapisan mulai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Tentu kebijakan ini agak mengejutkan karena pemerintah memastikan tidak ada larangan mudik tahun ini meskipun belum resmi diumumkan presiden.
Lalu seperti apa fakta sebenarnya dibalik larangan mudik Lebaran tahun ini? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Semula Mudik Tidak Dilarang
Pemerintah sebenarnya telah memastikan tidak melarang masyarakat untuk mudik. Hal ini didasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021). Isi pernyataannya yaitu pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik tahun 2021. Kendati pihak Kemenhub telah menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan memperketat tracing bagi yang hendak bepergian.
2. Pandemi Masih Berlangsung
Larangan mudik tahun ini sama dengan larangan tahun lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diketahui pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung. Selain melarang mudik, pemerintah akan mengatur soal perayaan Lebaran hingga transportasi selama mudik Lebaran mendatang. Pembatasan arus mudik kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.
3. Periode Larangan Mudik
Larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu. Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik.
Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan
4. Mudik Dilarang, Kecuali Mendesak
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
5. Bansos di Masa Lebaran akan Dibagikan Awal Mei
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!