Suara.com - Mudik dilarang lagi tahun ini. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi. Hasil keputusan disampaikan secara virtual oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat tingkat menteri hari ini, Jumat (26/3/2021).
Larangan melakukan mudik berlaku untuk seluruh lapisan mulai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Tentu kebijakan ini agak mengejutkan karena pemerintah memastikan tidak ada larangan mudik tahun ini meskipun belum resmi diumumkan presiden.
Lalu seperti apa fakta sebenarnya dibalik larangan mudik Lebaran tahun ini? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Semula Mudik Tidak Dilarang
Pemerintah sebenarnya telah memastikan tidak melarang masyarakat untuk mudik. Hal ini didasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021). Isi pernyataannya yaitu pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik tahun 2021. Kendati pihak Kemenhub telah menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan memperketat tracing bagi yang hendak bepergian.
2. Pandemi Masih Berlangsung
Larangan mudik tahun ini sama dengan larangan tahun lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diketahui pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung. Selain melarang mudik, pemerintah akan mengatur soal perayaan Lebaran hingga transportasi selama mudik Lebaran mendatang. Pembatasan arus mudik kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.
3. Periode Larangan Mudik
Larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu. Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik.
Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan
4. Mudik Dilarang, Kecuali Mendesak
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
5. Bansos di Masa Lebaran akan Dibagikan Awal Mei
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
10 Film Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Di Luar Ekspektasi, Pertumbuhan Ekonomi RI Pada Kuartal II 2025 Tembus 5,12 Persen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global