Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM, STNK merupakan dokumen yang wajib di bawa ketika berkendara. Dalam beberapa kasus, sejumlah orang mengalami kehilangan STNK. Jika kamu salah satunya, simak cara mengurus STNK hilang berikut ini.
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Membuat laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Laporan kehilangan diperlukan untuk memperoleh surat kehilangan yang akan digunakan untuk mengurus STNK baru.
2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK lama
- Surat kehilangan yang dikeluarkan mapolsek setempat
- BPKB asli dan fotokopi.
3. Datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap.
Kantor Samsat adalah tempat membuat dan mengesahkan STNK yang baru oleh tiga instansi sekaligus yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja.
4. Pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik sekaligus gesek nomor rangka dan mesin
Baca Juga: INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
5. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan cek blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II terkait identitas pemilik STNK
6. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.
7. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Polri berdasaran PP Nomor 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000
- Pengesahan STNK Rp 0
Jika semua langkah sudah dipenuhi, bukti pembayaran dari kasir diserahikan ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi