Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menilai kalau perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat berbeda dengan perkara pelanggaran lainnya. Ia pun mengajukan sejumlah usulan untuk kelancaran penanganan perkara pelanggaran HAM berat ke depannya.
Andi mengatakan bahwa pengadilan HAM berat itu perlu memiliki hukum acara sendiri atau khusus. Menurutnya keberadaan KUHAP tidak cukup untuk menjadi hukum acara pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
"KUHAP dianggap tidak cukup untuk menjadi hukum acara, sebab hukum acara ini menjadi pedoman, ada pandangan mengatakan bahwa jangan terlalu mudah mengusulkan hukum acara itu karena merupakan pedoman untuk diberlakukan ke semua orang," kata Andi dalam diskusi Komnas HAM bertajuk Refleksi Praktik Pengadilan HAM di Indonesia secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga sempat mengusulkan kepada Ketua MA untuk membuat peraturan MA (Perma) terkait penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Itu dilakukannya guna mengisi kekosongan peraturan-peraturan khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Nah, kami sekarang ini banyak mengeluarkan di dalam memenuhi tuntutan-tuntutan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam penyelenggaraan peradilan karena pembuat UU ya kurang merespons kita," tuturnya.
Andi juga menilai perlu adanya pembekalan bagi petugas tingkat pengadilan banding ataupun lainnya terkait HAM.
"Karena ini sangat rumit perlu wawasan yang luas karena ini bukan menerapkan hukum pidana biasa."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
-
Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini