Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menilai kalau perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat berbeda dengan perkara pelanggaran lainnya. Ia pun mengajukan sejumlah usulan untuk kelancaran penanganan perkara pelanggaran HAM berat ke depannya.
Andi mengatakan bahwa pengadilan HAM berat itu perlu memiliki hukum acara sendiri atau khusus. Menurutnya keberadaan KUHAP tidak cukup untuk menjadi hukum acara pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
"KUHAP dianggap tidak cukup untuk menjadi hukum acara, sebab hukum acara ini menjadi pedoman, ada pandangan mengatakan bahwa jangan terlalu mudah mengusulkan hukum acara itu karena merupakan pedoman untuk diberlakukan ke semua orang," kata Andi dalam diskusi Komnas HAM bertajuk Refleksi Praktik Pengadilan HAM di Indonesia secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga sempat mengusulkan kepada Ketua MA untuk membuat peraturan MA (Perma) terkait penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Itu dilakukannya guna mengisi kekosongan peraturan-peraturan khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Nah, kami sekarang ini banyak mengeluarkan di dalam memenuhi tuntutan-tuntutan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam penyelenggaraan peradilan karena pembuat UU ya kurang merespons kita," tuturnya.
Andi juga menilai perlu adanya pembekalan bagi petugas tingkat pengadilan banding ataupun lainnya terkait HAM.
"Karena ini sangat rumit perlu wawasan yang luas karena ini bukan menerapkan hukum pidana biasa."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!