Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro menilai kalau perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat berbeda dengan perkara pelanggaran lainnya. Ia pun mengajukan sejumlah usulan untuk kelancaran penanganan perkara pelanggaran HAM berat ke depannya.
Andi mengatakan bahwa pengadilan HAM berat itu perlu memiliki hukum acara sendiri atau khusus. Menurutnya keberadaan KUHAP tidak cukup untuk menjadi hukum acara pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
"KUHAP dianggap tidak cukup untuk menjadi hukum acara, sebab hukum acara ini menjadi pedoman, ada pandangan mengatakan bahwa jangan terlalu mudah mengusulkan hukum acara itu karena merupakan pedoman untuk diberlakukan ke semua orang," kata Andi dalam diskusi Komnas HAM bertajuk Refleksi Praktik Pengadilan HAM di Indonesia secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga sempat mengusulkan kepada Ketua MA untuk membuat peraturan MA (Perma) terkait penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Itu dilakukannya guna mengisi kekosongan peraturan-peraturan khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Nah, kami sekarang ini banyak mengeluarkan di dalam memenuhi tuntutan-tuntutan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam penyelenggaraan peradilan karena pembuat UU ya kurang merespons kita," tuturnya.
Andi juga menilai perlu adanya pembekalan bagi petugas tingkat pengadilan banding ataupun lainnya terkait HAM.
"Karena ini sangat rumit perlu wawasan yang luas karena ini bukan menerapkan hukum pidana biasa."
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora