Suara.com - Aktivitas pendakian Gunung RInjani di Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa mulai 1 April 2021 kembali dibuka.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis berdasarkan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pembukaan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota kunjungan pada masa reaktivasi tahap pertama.
"Aktivitas pendakian Gunung Rinjani masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 persen dari normal dan lama pendakian hanya tiga hari dua malam," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Mataram pada Kamis (1/4/2021), aktivitas wisata pendakian di dua gunung berapi tersebut ditutup sejak 1 Januari 2021 karena faktor kondisi cuaca buruk di atas pegunungan yang membahayakan nyawa manusia.
Dia mengatakan, wisatawan yang ingin melakukan pendakian wajib memesan tiket melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh melalui playstore.
Balai TNGR juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan, baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat keluar kawasan taman nasional.
"Penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan TNGR pada masa normal baru Pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE," kata Dedy.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yuniadi mengatakan, pembukaan wisata pendakian Gunung Tambora juga terhitung mulai 1 April 2021. Meski begitu, pendaki yang berkunjung ke Gunung Tambora wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membawa surat keterangan bebas corona.
"Setiap pendaki yang datang menggunakan pesawat udara wajib melakukan pemeriksaan ulang bebas Covid-19 dari rumah sakit, klinik/puskesmas di Kabupaten Bima, dan Dompu," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Jalan Kaki Ciputat - Gunung Rinjani: 3 Bulan di Jalan, 4 Buah Sandal
Dia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Selain itu, mereka hanya diberikan waktu selama tiga hari dua malam di dalam kawasan.
Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami juga mengingatkan para pendaki untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan vandalisme atau kegiatan lain yang mengganggu ekosistem kawasan taman nasional," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM