Suara.com - Juru Bicara kubu Moeldoko atau versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad mengatakan keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB baru langkah awal. Ke depan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum lain lewat gugatan ke pengadilan.
"Ini baru langkah awal. Ikhtiar dan perjalanan demokrasi masih panjang. Langkah berikutnya adalah melalui peradilan," kata Rahmad dalam keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).
Rahmad mengatakan mekanisme hukum akan ditempuh kubu Moeldoko untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, serta menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Rahmad.
Terima Putusan Pemerintah
Kubu Moeldoko akhirnya buka suara terkait sikap pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang di bawah pimpinan eks Panglima TNI itu. Mereka menerima, namun sekaligus meminta Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono meminta maaf.
Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad mengatakan permintaan maaf harus dilakukan AHY sekaligus ayahnya kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya dikatakan Rahmad dengan ditolaknya kepengurusan Moeldoko, sekaligus membuktikan tidak ada intervensi pemerintah, seperti selama ini dituduhkan pihak AHY.
Permintaan maaf AHY dan SBY juga diminta ditujukan sekaligus kepada Moeldoko.
"Sebagai hamba yang beriman dan menjelang puasa Ramadan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, pemerintah dan kepada Bapak Moeldoko karena telah menuduh macam-macam," kata Rahmad melalui keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Disebut Pansos, Razman ke Demokrat: Saya Sudah Terkenal di Negara Ini
Rahmad mengatakan penolakan pemerintah juga membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Moeldoko seoama ini hanya menjadi fitnah tidak bertanggung jawab. Di mana pihak-pihak tertentu menuduh ada pemerintah di balik langkah Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
"Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat," kata Rahmad.
Menkumham Persilakan Gugat AD/ART ke Pengadilan
Pemerintah enggan ikut camput terkait permasalahan AD/ART yang diributkan oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Apabila merasa tidak puas, pemerintah mempersilakan kubu yang dipimpin Moeldoko tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly usai mengumumkan secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Yasonna menyebut kekinian tugas pemerintah sudah selesai untuk mengurus hal tersebut karena mereka gagal dalam memenuhi syarat verifikasi.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengungkapkan kalau pihaknya menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pada 2020 lalu atau kepengurusan partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melakukan verifikasi.
Ia tidak menampik pihak Demokrat versi Moeldoko sempat mempermasalahkan soal keutuhan dari AD/ART versi kepemimpinan AHY. Menurut Yasonna, pihaknya sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurusinya.
Karena itu, ia mempersilahkan kepada Moeldoko Cs untuk mengajukan gugatan.
"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!