Suara.com - Meski pernah dianggap gila oleh warga sekitar, pejuang lingkungan Sadiman telah mengubah bukit-bukit tandus menjadi hijau setelah 24 tahun berusaha hingga akhirnya menyediakan sumber daya air di desa tempat dia tinggal.
Dikenal sebagai 'mbah' atau 'kakek', Sadiman, 69 tahun, bekerja tanpa henti menanam pohon di sebuah perbukitan di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Saya berpikir, jika tidak menanam pohon beringin, daerah ini akan menjadi kering,” kata Sadiman, yang kerap kali mengenakan topi khasnya dan baju safari.
"Menurut pengalaman saya, pohon beringin dan pohon ficus bisa menyimpan banyak air.”
Akar panjang dari sekitar 11 ribu pohon beringin dan ficus yang ditanam Sadiman di lahan seluas dari 250 hektar, mampu membantu menampung air tanah dan mencegah erosi.
Berkat usahanya, sejumlah mata air muncul di area yang tandus dan gersang. Meski dahulu hanya sedikit yang mengapresiasi usaha Sadiman, kini air sudah mengaliri rumah-rumah warga desa dan lahan pertanian setempat.
Manfaat untuk banyak orang
"Orang-orang mengejek saya karena membawa bibit pohon beringin ke desa, mereka merasa tidak nyaman karena yakin ada makhluk halus di pohon itu,” ucap Sadiman.
Salah seorang warga desa, Warto mengungkapkan ada beberapa orang yang mengira Sadiman gila karena menukar kambing dengan bibit pohon beringin.
Baca Juga: Rumah Batu Wonogiri: Berawal dari Sapuan Badai, Kini 22 Tahun Ditinggali
"Dulu masyarakat bilang dia orang gila, punya kambing ditukar bibit beringin, tetapi hasilnya sekarang (warga) mendapatkan air buat mencukupi beberapa desa," kata Warto.
Sadiman juga mendanai usahanya melalui pembibitan tanaman seperti cengkeh dan nangka yang bisa dia jual atau barter.
Kurangnya curah hujan di daerah tempat Sadiman menanam pohon menjadi kendala bagi petani untuk panen, tetapi sekarang, sumber air yang melimpah membuat petani bisa panen dua atau tiga kali dalam setahun.
"Saya berharap masyarakat di sini bisa hidup sejahtera dan hidup bahagia. Dan jangan membakar hutan terus-menerus,” tambah Sadiman. ha/yp (Reuters)
Berita Terkait
-
Pendeta Dyan Sunu dan Upaya Membumikan Iman di Tanah Cadas Wonogiri
-
Klaim Masuk Angin Diduga Bohong, Makam Santri SD di Pesantren Wonogiri Dibongkar
-
Hikayat Pohon Beringin di Depan Rumah
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum