Suara.com - TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dihukum penjara berikut denda ratusan juta, setelah menyikut anak majikannya lantaran kesal.
Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021), Suliana Kasim Dapok (42) divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Suliana mulai bekerja sebagai ART sejak Oktober 2018. Salah satu tugas yang diserahkan majikan adalah mengasuh empat anak.
Satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.
Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen. Pada saat yang bersamaan, korban berjalan menuju terdakwa.
"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan.
Suliana kemudian berjalan menuju dapur setelah membersihkan karpet, dan dia mengira balita itu akan memegang kakinya.
Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi harus membersihkan muntahan, dia menginjak lutut kanan bayi tersebut hingga menangis lebih keras.
Menurut keterangan yang diterima pengadilan, Suliana kembali melakukan pelecehan terhadap bocah tersebut di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
Baca Juga: Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau
"Terdakwa sedang duduk di sofa dan melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya. Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban."
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.
Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.
Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi pada pukul 01.12 siang hari waktu setempat pada hari itu juga.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK sekitar satu jam kemudian dan ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
Untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar (Rp 116 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?