Suara.com - TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dihukum penjara berikut denda ratusan juta, setelah menyikut anak majikannya lantaran kesal.
Menyadur Straits Times, Senin (5/4/2021), Suliana Kasim Dapok (42) divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Suliana mulai bekerja sebagai ART sejak Oktober 2018. Salah satu tugas yang diserahkan majikan adalah mengasuh empat anak.
Satu dari empat anak majikan yang masih balita, menurut berkas tuntutan, muntah di karpet ruang tamu, tanggal 8 Mei tahun lalu pukul 11.15 waktu setempat.
Sulianti lantas membersihkan karpet itu memakai deterjen. Pada saat yang bersamaan, korban berjalan menuju terdakwa.
"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan.
Suliana kemudian berjalan menuju dapur setelah membersihkan karpet, dan dia mengira balita itu akan memegang kakinya.
Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi harus membersihkan muntahan, dia menginjak lutut kanan bayi tersebut hingga menangis lebih keras.
Menurut keterangan yang diterima pengadilan, Suliana kembali melakukan pelecehan terhadap bocah tersebut di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
Baca Juga: Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau
"Terdakwa sedang duduk di sofa dan melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya. Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban."
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.
Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.
Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi pada pukul 01.12 siang hari waktu setempat pada hari itu juga.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK sekitar satu jam kemudian dan ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
Untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar (Rp 116 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia