Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang memasuki agenda tuntutan harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) hari ini. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan.
Persidangan sebelumnya telah dibuka oleh hakim ketua Elfian pada pukul 17.00 WIB. Setelah persidangan dibuka, tim JPU langsung meminta izin kepada majelis hakim dan menyampikan kalau surat tuntutan belum rampung disusun.
"Mohon izin yang mulia tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata JPU di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejurus dengan hal tersebut, tim kuasa hukum keenam terdakwa dari sektor pekerja itu juga meminta waktu pada majelis hakim. Dalam hal ini, mereka juga belum selesai menyusun surat pembelaan.
"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata salah satu kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi.
Dengan fakta tersebut, hakim Elfian akhirnya memutuskan agar persidangan ditunda. Nantinya, sidang dengan agenda tuntutan tersebut akan digelar pada Senin (19/4/2021) dua pekan ke depan.
"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda Insya Allah kami tunda hingga Senin tanggal 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Elfian.
Total ada enam terdakwa dari pekerja bangunan yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Baca Juga: Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
GILA! Israel Beli 5.000 Bom Pintar dari Boeing, Buat Hancurkan Iran?
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan
-
Iran Mulai Tebar Ranjau di Selat Hormuz, Trump Beri Peringatan Keras
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Perang Iran Bakal Pecah Lagi! Sekutu Zionis Kirim Kapal Perang, Netanyahu Makin Nafsu
-
Hilang dari Publik, Media Iran Rilis 5 Indikator Benjamin Netanyahu Tewas
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati