Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang memasuki agenda tuntutan harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) hari ini. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan.
Persidangan sebelumnya telah dibuka oleh hakim ketua Elfian pada pukul 17.00 WIB. Setelah persidangan dibuka, tim JPU langsung meminta izin kepada majelis hakim dan menyampikan kalau surat tuntutan belum rampung disusun.
"Mohon izin yang mulia tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata JPU di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejurus dengan hal tersebut, tim kuasa hukum keenam terdakwa dari sektor pekerja itu juga meminta waktu pada majelis hakim. Dalam hal ini, mereka juga belum selesai menyusun surat pembelaan.
"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata salah satu kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi.
Dengan fakta tersebut, hakim Elfian akhirnya memutuskan agar persidangan ditunda. Nantinya, sidang dengan agenda tuntutan tersebut akan digelar pada Senin (19/4/2021) dua pekan ke depan.
"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda Insya Allah kami tunda hingga Senin tanggal 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Elfian.
Total ada enam terdakwa dari pekerja bangunan yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Baca Juga: Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!
-
KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir