Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Nawawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.
Selain pidana badan selama tujuh tahun, Imam Nahrawi diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.
"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Eks Menpora Imam Nahrawi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Menurut Ali, pun dalam putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri