Suara.com - Larangan mudik tahun 2021 akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, dinyatakan secara jelas bahwa PNS dilarang mudik 2021.
Setidaknya ada empat poin besar yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik
Pada poin pertama dituliskan secara jelas mengenai larangan mudik atau bepergian ke luar kota untuk pegawai ASN dan keluarga pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Terdapat pengecualian untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas, namun untuk diwajibkan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
2. Pembatasan Cuti untuk ASN
Pada poin kedua disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti pada periode yang sudah ditentukan. Namun pengajuan cuti ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa hal, misalnya cuti hamil atau cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting bagi PNS.
Pun demikian, badan yang memberikan cuti wajib mempertanggungjawabkannya pada waktu dan cara yang sudah ditentukan.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Kalbar, Ini Kata Gubernur Sutarmidji
Pada poin ketiga, berisi mengenai upaya-upaya yang dianjurkan pada ASN atau PNS, serta masyarakat Indonesia secara umum, untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. Isinya masih mengenai protokol kesehatan yang selama ini dilaksanakan.
Misalnya, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, melakukan pemeriksaan dini atau testing, tracing, serta treatment bilamana terkonfirmasi positif Covid-19.
4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN, pada Setiap Tingkat
Poin terakhir dari surat edaran tersebut berisi imbauan untuk menerapkan disiplin tegas pada peraturan yang sudah tercantum dalam surat edaran. Dinas, kementerian, lembaga, harus menetapkan peraturan teknis dalam pelaksanaan aturan yang sudah dituliskan.
Kemudian memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nantinya seluruh rangkaian kegiatan ini harus dilaporkan pada tautan yang sudah disediakan paling lambat tanggal 24 Mei 2021, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan imbauan dalam surat edaran.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan PNS dilarang mudik 2021 yang tercantum dalam surat edaran dari Menteri PANRB.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Larangan Mudik, Pemprov DKI Berencana Tutup Terminal Bus AKAP, Kecuali...
-
ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik Lebaran, Ini SE Menteri PANRB Lengkapnya
-
Survei: 33 Persen Warga Bakal Pulang Kampung Jika Tak Ada Larangan Mudik
-
Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Pemerintah: Hindari Lonjakan Covid-19
-
Tiga Terminal Bus di Jakarta Ditutup Selama Masa Mudik, Kecuali Pulo Gebang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS