Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja setelah seorang pegawainya berinisial IGA terbukti mencuri emas 1,9 kilogram yang merupakan barang rampasan perkara korupsi.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Diketahui, Dewas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
IGA merupakan anggota satuan tugas/satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mencuri barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.
Ipi menyatakan KPK menyadari apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK. Namun, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.
Menurutnya, KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui dewas. Hal itu menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK.
"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga harapan publik kepada KPK dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas, kejujuran, keberanian, keadilan, dan transparansi," tuturnya.
Peristiwa itu, kata dia, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik lantaran dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.
Ia menegaskan penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh dewas tersebut juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi tetapi juga menegakkan aturan internal.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory: Sudah Saya Serahkan Semuanya
"Terkait pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah kami sampaikan kepada penegak hukum terkait, KPK berkomitmen untuk mendukung dan kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ucapnya.
Kemudian mengenai barang bukti tersebut, ia menyatakan saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan.
"KPK pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur