Suara.com - Rapid test antigen kereta baru-baru ini menjadi topik yang cukup ramai dibicarakan. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen kereta untuk penumpang perjalanan jarak jauh.
Tarif rapid test antigen kereta yang sebelumnya seharga Rp 105.000, telah diturunkan menjadi Rp 85.000 untuk setiap pemeriksaan. Sebelumnya, PT KAI menaikkan tarif pemeriksaan GeNose dari harga Rp 20.000 menjadi Rp 30.000 yang berlaku sejak tanggal 20 Maret 2021.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, bahwa penurunan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen yang baru berlaku mulai hari Jumat (9/4/2021). Seperti apa persyaratan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen kereta?
Cara Dapat Rapid Test Antigen Kereta
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh (KAJJ) yang sudah lunas. Sesuai dengan SE No.12/2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 27/2021 Kemenhub, masa berlaku surat keterangan hasil negatif rapid test antigen adalah 3×24 jam sejak pengambilan sampel.
Daftar Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen
Layanan Rapid Test Antigen saat ini telah tersedia di 43 stasiun, yang merupakan hasil dari sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta pihak-pihak lainnya.
Adapun rincian stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di Pulau Jawa adalah:
- Gambir
- Pasar Senen
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Kutoarjo
- Kroya
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo Balapan
- Klaten
- Madiun
- Blitar
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Jember
- Ketapang
Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di Pulau Sumatra adalah:
Baca Juga: PT KAI Umumkan Tarif Rapid Antigen Kereta Api Berubah, Ini Harga Terbaru
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Muara Enim
- Prabumulih
- Tebing Tinggi
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan Tes Covid-19
Ternyata terdapat beberapa kereta api yang tidak mensyaratkan hasil negatif GeNose atau tes Covid-19 lainnya selama perjalanan. Saat dikonfirmasi, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus membenarkan terkait informasi tersebut. Setidaknya terdapat 33 kereta api yang tidak perlu menggunakan GeNose atau tes Covid-19 lainnya sewaktu menggunakan moda kereta api.
Diketahui, dalam SE 4/2021 Kementerian Perhubungan, disebutkan adanya pengecualian terhadap persyaratan menunjukkan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen. Di antaranya adalah untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Sementara itu, KAI mengoperasikan beberapa KA lokal/komuter/aglomerasi, untuk membantu mobilitas masyarakat. Kendati tidak mensyaratkan penggunaan GeNose maupun tes Covid-19 lainnya, setiap penumpang tetap perlu memperhatikan protokol kesehatan (3M) saat naik kereta aglomerasi, kereta lokal, maupun kereta komuter.
Syarat Naik Kereta di Masa Pandemi
Berikut ini adalah syarat-syarat naik kereta aglomerasi, kereta lokal, maupun kereta komuter:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera