Suara.com - Jelang puasa Ramadan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan pengusaha untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, pemberian THR sudah diwajibkan dalam undang-undang.
"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Riza di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR, dan dia meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.
"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," kata Riza.
Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun sebelumnya, Riza mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.
"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," kata Riza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.
Terkait dengan sanksi dan pengawasan yang akan diterapkan apabila keputusan pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh.
Baca Juga: THR 2021 Kapan Dibayarkan? Ini Kata Disnakertrans Bantul
"Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
Usai Salat Iduladha, Prabowo Kejutkan Warga dengan THR Dadakan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar