Suara.com - Jelang puasa Ramadan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan pengusaha untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, pemberian THR sudah diwajibkan dalam undang-undang.
"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Riza di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR, dan dia meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh.
"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," kata Riza.
Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun sebelumnya, Riza mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.
"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," kata Riza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.
Terkait dengan sanksi dan pengawasan yang akan diterapkan apabila keputusan pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh.
Baca Juga: THR 2021 Kapan Dibayarkan? Ini Kata Disnakertrans Bantul
"Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa