Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap jika ada sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan Bareskrim Polri terkait kasus unlawful killing enam laskar FPI yang ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI.
“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” kata Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran.
“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.
“Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut,” ujarnya.
Namun, dia memastikan pihaknya masih bakal mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau,” tegas Choirul Anam.
Baca Juga: Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal, AJI Ngadu ke Komnas HAM
Investigasi Komnas HAM
Diketahui, kasus unlawful killing terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi terkait tragedi penembakan terhadap enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Tiga Polisi Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.
"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya
Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.
Belum Dicopot
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan dua dari tiga tersangka kasus Unlawfull Killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).
Menanggapi apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan, Ramadhan mengatakan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," kata dia.
Satu Tersangka Meninggal
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia.
Polisi tersebut dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Meski begitu, Agus tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa kecelakaan itu terjadi.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener