Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan status keanggotaan dua tersangka "unlawful killing" adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.
"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Menurut Ramadhan, untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.
Sidang etik tersebut, lanjut dia, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.
Terkait proses ini, kata dia, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," kata Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling". Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi: Siapapun Mau Bantu, Kami Terbuka
Sebelumnya tersangka ada 3 orang, dalam perjalanan waktu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (Antara)
Berita Terkait
-
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
-
Polisi dan Tentara Kejar Orang yang Tembak Pengojek di Eromaga Papua
-
Janji Tak Tilang Pemudik Bandel, Kakorlantas: Kami Cuma Minta Putar Balik
-
Kakorlantas Polri: Kalau Mau Mudik Awal Silakan Saja, Kami Perlancar
-
Polisi Aktif, Dalih Mabes Polri Belum Copot 2 Tersangka Kasus Laskar FPI
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres
-
Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu