- Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menghadirkan dokter RSCM sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
- Langkah tersebut diambil karena tim oditur gagal menemui korban, Andrie Yunus, guna melengkapi keterangan medis untuk tuntutan.
- Korban menolak bersaksi di pengadilan militer karena meyakini perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan umum nasional.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta membuka peluang menghadirkan dokter yang menangani Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wacana ini muncul setelah tim oditur gagal menemui langsung Andrie saat bertandang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Letkol Chk Muhammad Iswandi selaku salah satu oditur menyebut keterangan dokter menjadi krusial untuk menentukan pasal tuntutan yang tepat bagi para terdakwa karena mereka tidak bisa bertemu Andrie.
"Karena memang kondisinya seperti ini, kami tidak bisa menemui saudara Andrie Yunus," kata Iswandi.
Keterangan medis dari dokter ibarat amunisi yang wajib dimiliki para oditur sebelum tuntutan terhadap keempat terdakwa disusun.
"Jadi ibarat saya kalau berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli dari dokter," ujar Iswandi.
Langkah pemanggilan dokter ke persidangan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan oditur militer.
Kalau memang disetujui, mereka baru bersurat kembali ke pihak RSCM guna memperoleh akses bertemu dokter yang merawat Andrie Yunus.
"Biar rumah sakit juga memberikan akses kepada kami untuk bertemu dengan dokter," kata Iswandi.
Baca Juga: Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
Sementara itu dalam persidangan berikutnya, oditur militer akan memeriksa peran masing-masing dari keempat terdakwa anggota BAIS TNI yang melakukan penyerangan terhadap Andrie.
Sang aktivis sendiri besar kemungkinan tidak akan bersaksi di sidang karena sudah mengajukan surat keberatan atau penolakan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Andrie masih berkeyakinan bahwa perkara mestinya diselesaikan di pengadilan umum, mengingat bentuk tindak pidana yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan status kedinasan mereka sebagai anggota BAIS TNI.
Selain itu, Andrie juga dianggap belum mampu secara fisik untuk memberikan kesaksian secara langsung maupun virtual karena masih dalam tahap pemulihan pasca operasi.
Berita Terkait
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan