- Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menghadirkan dokter RSCM sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
- Langkah tersebut diambil karena tim oditur gagal menemui korban, Andrie Yunus, guna melengkapi keterangan medis untuk tuntutan.
- Korban menolak bersaksi di pengadilan militer karena meyakini perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan umum nasional.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta membuka peluang menghadirkan dokter yang menangani Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wacana ini muncul setelah tim oditur gagal menemui langsung Andrie saat bertandang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Letkol Chk Muhammad Iswandi selaku salah satu oditur menyebut keterangan dokter menjadi krusial untuk menentukan pasal tuntutan yang tepat bagi para terdakwa karena mereka tidak bisa bertemu Andrie.
"Karena memang kondisinya seperti ini, kami tidak bisa menemui saudara Andrie Yunus," kata Iswandi.
Keterangan medis dari dokter ibarat amunisi yang wajib dimiliki para oditur sebelum tuntutan terhadap keempat terdakwa disusun.
"Jadi ibarat saya kalau berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli dari dokter," ujar Iswandi.
Langkah pemanggilan dokter ke persidangan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan oditur militer.
Kalau memang disetujui, mereka baru bersurat kembali ke pihak RSCM guna memperoleh akses bertemu dokter yang merawat Andrie Yunus.
"Biar rumah sakit juga memberikan akses kepada kami untuk bertemu dengan dokter," kata Iswandi.
Baca Juga: Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
Sementara itu dalam persidangan berikutnya, oditur militer akan memeriksa peran masing-masing dari keempat terdakwa anggota BAIS TNI yang melakukan penyerangan terhadap Andrie.
Sang aktivis sendiri besar kemungkinan tidak akan bersaksi di sidang karena sudah mengajukan surat keberatan atau penolakan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Andrie masih berkeyakinan bahwa perkara mestinya diselesaikan di pengadilan umum, mengingat bentuk tindak pidana yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan status kedinasan mereka sebagai anggota BAIS TNI.
Selain itu, Andrie juga dianggap belum mampu secara fisik untuk memberikan kesaksian secara langsung maupun virtual karena masih dalam tahap pemulihan pasca operasi.
Berita Terkait
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar
-
Peneliti Ungkap Dua Ancaman Besar Ketahanan Pangan Indonesia, Apa Saja Itu?
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis