Suara.com - Analis terorisme dari Universitas Indonesia Sholahudin mengatakan media sosial dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok ekstrem untuk menjalankan radikalisasi.
Menurut Sholahudin, kelompok-kelompok ekstrem aktif membuat channel di aplikasi Telegram ataupun chat tertutup per 2018 dan terus meningkat.
"2019 naik jadi 220 (grup), WA grup juga naik dan seterusnya," kata Sholahudin dalam diskusi bertajuk Tangkis Teroris, Jumat (16/4/2021).
Sholahudin mengatakan alasan kelompok ektrem memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan paham mereka, antara lain karena pada 2018, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
UU tersebut juga memperluas pemidanaan bagi pelaku teroris. Selain itu, juga kebijakan dari pemerintah yang lebih agresif ketimbang sebelumnya.
"Akibat tekanan di dunia offline, kelompok radikal ini lari ke dunia online."
Sebelumnya, Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah aksi terorisme agar tidak terjadi lagi negara Indonesia.
“Kita seluruh warga negara Indonesia harus berperan aktif untuk mencegah masuknya paham tersebut. Tentunya dimulai dari tingkat keluarga, saya sampaikan tadi kondisi negara Indonesia seperti ini adalah cerminan keluarga-keluarga yang ada di Indonesia ini,” ujar Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam keterangan pers.
Deputi I BNPT meminta masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap situasi yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Semua komponen masyarakat harus berperan dalam rangka untuk memitigasi dan desiminasi masalah penanggulangan terorisme.
Baca Juga: Para Mantan Napi Terorisme Datangi Kapolda Sumsel, Ini Penyebabnya
“Paling tidak kalau kita tidak bisa berbuat apa-apa, namun kalau kita melihat hal hal yang mencurigakan, tentunya sebagai warga negara, kita harus melapor kepada RT atau lapor kepada polisi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Yang penting kita ada kemauan untuk berbuat yang terbaik dalam hal mencegah aksi maupun mencegah masuknya paham radikal terorisme di Indonesia,” kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, BNPT lebih mengedepankan terhadap upaya Pencegahan yang meliputi tiga hal yaitu Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi.
“Yang mana Kesiapsiagaan ini kami juga melibatkan para masyarakat, di mana kita saat ini memiliki 32 FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme) yang ada di 32 provinsi,” katanya.
Berita Terkait
-
Inggris Naikkan Level Bahaya Terorisme Usai Penusukan Orang Yahudi di Golders Green
-
Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel