Suara.com - Analis terorisme dari Universitas Indonesia Sholahudin mengatakan media sosial dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok ekstrem untuk menjalankan radikalisasi.
Menurut Sholahudin, kelompok-kelompok ekstrem aktif membuat channel di aplikasi Telegram ataupun chat tertutup per 2018 dan terus meningkat.
"2019 naik jadi 220 (grup), WA grup juga naik dan seterusnya," kata Sholahudin dalam diskusi bertajuk Tangkis Teroris, Jumat (16/4/2021).
Sholahudin mengatakan alasan kelompok ektrem memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan paham mereka, antara lain karena pada 2018, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
UU tersebut juga memperluas pemidanaan bagi pelaku teroris. Selain itu, juga kebijakan dari pemerintah yang lebih agresif ketimbang sebelumnya.
"Akibat tekanan di dunia offline, kelompok radikal ini lari ke dunia online."
Sebelumnya, Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah aksi terorisme agar tidak terjadi lagi negara Indonesia.
“Kita seluruh warga negara Indonesia harus berperan aktif untuk mencegah masuknya paham tersebut. Tentunya dimulai dari tingkat keluarga, saya sampaikan tadi kondisi negara Indonesia seperti ini adalah cerminan keluarga-keluarga yang ada di Indonesia ini,” ujar Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dalam keterangan pers.
Deputi I BNPT meminta masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap situasi yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Semua komponen masyarakat harus berperan dalam rangka untuk memitigasi dan desiminasi masalah penanggulangan terorisme.
Baca Juga: Para Mantan Napi Terorisme Datangi Kapolda Sumsel, Ini Penyebabnya
“Paling tidak kalau kita tidak bisa berbuat apa-apa, namun kalau kita melihat hal hal yang mencurigakan, tentunya sebagai warga negara, kita harus melapor kepada RT atau lapor kepada polisi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Yang penting kita ada kemauan untuk berbuat yang terbaik dalam hal mencegah aksi maupun mencegah masuknya paham radikal terorisme di Indonesia,” kata dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, BNPT lebih mengedepankan terhadap upaya Pencegahan yang meliputi tiga hal yaitu Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi.
“Yang mana Kesiapsiagaan ini kami juga melibatkan para masyarakat, di mana kita saat ini memiliki 32 FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme) yang ada di 32 provinsi,” katanya.
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
Inggris Naikkan Level Bahaya Terorisme Usai Penusukan Orang Yahudi di Golders Green
-
Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam