Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Hari ini, Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.
Konten yang disoroti Kominfo termasuk video di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam."
Dedy menegaskan pemblokiran konten sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling satu miliar rupiah."
Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.
Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018.
Baca Juga: Pasal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok, Pasal 156 Huruf a
Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.
Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya