Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai larangan pemerintah kepada masyarakat untuk menggelar takbir keliling tidak berarti memadamkan syiar keagamaan.
Meski tidak takbir keliling, masyarakat bisa melakukannya di masjid terdekat dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Tradisi takbir keliling tidak bisa lepas dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Namun dikarenakan ada pandemi, pemerintah pun melarang adanya takbir keliling dari setahun lalu.
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan.
Meski pemerintah telah melarang masyarakat untuk takbir keliling, Robikin menilai syiar keagamaannya tidak boleh padam. Kata Robikin, masih ada cara lain bagi masyarakat yang hendak melakukan takbir tanpa menimbulkan kerumunan massa.
"Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan kita bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, musala, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya. Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
"Selain itu, masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idulfitri."
Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan larangan soal pelaksanaan takbir keliling untuk tahun ini. Karena melibatkan banyak orang, pemerintah khawatir malah menjadi klaster penularan Covid-19.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Ini 5 Ide Desain Japandi Untuk Sambut Sanak Saudara
"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covid-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan