Suara.com - Dokter MER-C yang melakukan pendampingan terhadap Habib Rizieq Shihab mengatakan kalau Rizieq akhirnya melakukan swab test PCR covid di RS UMMI tanpa dilihat dan dihadiri oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Hal itu disampaikan dr Hadiki Habib selaku relawan MER-C dokter pendamping Rizieq dalam sidang kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Awalnya jaksa penuntut umum mempertanyakan mengapa Hadiki selaku pendamping Rizieq membawa sampel hasil swab PCR ke RSCM sudah sepengetahuan pihak siapa.
"Apakah kata akan diproses di lab patologi RSCM siapa saja yang tahu? Andi tahu? Habib Rizieq, Habib Hanif tahu?," tanya jaksa
"Tidak tahu," jawab Hadiki.
Hadiki hanya menyebut bahwa swab PCR terhadap Rizieq hanya diketahui atau disaksikan langsung oleh dr Tonggo Meaty Fransisca dari MER-C dan sejumlah nakes dari RS UMMI.
Kemudian jaksa bertanya kepada Hadiki apakah dirinya dikontak atau tidak oleh Satgas Covid Kota Bogor teekait swab PCR dan sampel yang akan dikirimkan ke RSCM. Hadiki mengaku sempat ditelpon orang yang mengaku sebagai Satgas Covid.
"Saya ditelpon orang yang mengaku dari Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat Malam. Dia tanya akan dibawa kemana? Saya jawab kalau sudah ada, saya sampaikan hasil," tutur Hadiki.
"Tidak saudara sampaikan lab nya?," cecar jaksa lagi
Baca Juga: Rizieq Ngadu ke Hakim: Tak Ada Satupun Dokter Beritahu Saya Positif Covid
"Tidak, karena tidak ada di SOP. Jadi tim yang tahu tim yang melakukan swab, saya meminta dokter Tonggo dan Rumah Sakit UMMI," jawab lagi Hadiki.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971