Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang telah divonis penjara selama dua tahun terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
JC itu dikabulkan hakim karena Suharjito dianggap mengaku perbuatan dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut yaitu sebagai pelaku tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.
Pertimbangan lain hakim mengabulkan JC karena Suharjito diangga telah jujur dan mengakui segala perbuatannya selama menjalani sidang.
"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Terdakwa di persidangan sudah jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya," ucap majelis hakim.
Maka itu, kata majelis hakim, untuk keterangan terdakwa Suharjito sangat diperlukan sebagai saksi untuk perkara dengan terdakwa lainnya.
"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain pun sangat dibutuhkan dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," katanya.
Dalam vonisnya, terdakwa Suharjito dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni tiga tahun penjara.
Ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Ajukan JC, Terdakwa Kasus Suap Lobster Siswadhi Janji Blak-blakan di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API