Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang telah divonis penjara selama dua tahun terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
JC itu dikabulkan hakim karena Suharjito dianggap mengaku perbuatan dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut yaitu sebagai pelaku tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.
Pertimbangan lain hakim mengabulkan JC karena Suharjito diangga telah jujur dan mengakui segala perbuatannya selama menjalani sidang.
"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Terdakwa di persidangan sudah jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya," ucap majelis hakim.
Maka itu, kata majelis hakim, untuk keterangan terdakwa Suharjito sangat diperlukan sebagai saksi untuk perkara dengan terdakwa lainnya.
"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain pun sangat dibutuhkan dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," katanya.
Dalam vonisnya, terdakwa Suharjito dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni tiga tahun penjara.
Ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Ajukan JC, Terdakwa Kasus Suap Lobster Siswadhi Janji Blak-blakan di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP