Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang telah divonis penjara selama dua tahun terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
JC itu dikabulkan hakim karena Suharjito dianggap mengaku perbuatan dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Bahwa terdakwa termasuk salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut yaitu sebagai pelaku tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.
Pertimbangan lain hakim mengabulkan JC karena Suharjito diangga telah jujur dan mengakui segala perbuatannya selama menjalani sidang.
"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama. Terdakwa di persidangan sudah jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya," ucap majelis hakim.
Maka itu, kata majelis hakim, untuk keterangan terdakwa Suharjito sangat diperlukan sebagai saksi untuk perkara dengan terdakwa lainnya.
"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain pun sangat dibutuhkan dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," katanya.
Dalam vonisnya, terdakwa Suharjito dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni tiga tahun penjara.
Ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Ajukan JC, Terdakwa Kasus Suap Lobster Siswadhi Janji Blak-blakan di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya