Tak hanya di Tiktok, video tersebut turut tersebar si jejaring media sosial lainnya, yakni Twitter dan Instagram. Konten tersebut, lanjut Yadi, rupanya menimbulkan persepsi beragam dari masyarakat luas, yakni nuansa di luar kepatutan seorang dokter.
Bahkan, unggahan video Kevin dinilai begitu merendahkan martabat perempuan. Atas hal tersebut, reaksi keras bermunculan dari masyarakat yang menonton video tersebut.
"Unggahan tersebut menimbulkan persepsi bagi sebagian orang, menunjukan reka adegan bernuansa di luar kepatutan ketika seorang dokter memeriksa pasien yang merendahkan martabat wanita. Sehingga tentu menimbulkan protes banyak nentizen, terutama dari kalangan wanita," kata Yadi.
Berkenaan dengan kehebohan tersebut, IDI Cabang Jakarta Selatan memanggil dokter Kevin pada 19 April 2021. Bahkan, investigasi terhadap yang bersangkutan mulai dilakukam.
"Dengan kejadian di atas, IDI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 telah mulai menginvestigasi dan memanggil dokter Kevin samuel," sambungnya.
Yadi mengatakan, proses investigasi itu meliputi beberapa kali persidangan etik. Puncaknya, pada 21 April 2021 -- bertepatan dengan Hari Kartini -- dokter Kevin mengakui kesalahannya karena perbuatannya sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kategori sedang.
"Bertepatan dengan Hari Kartini yang bersangkutan mengakui tersebut dan berjanji tidak akan akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ungkap Yadi.
Sanksi 6 Bulan
IDI Jakarta Selatan dalam hal ini turut menjatuhkan sanksi kepada dokter Kevin atas pelanggaran etika profesi sebagai seorang dokter. Karena masuk kategori sedang, yang bersangkutan dijatuhkan sanksi selama enam bulan -- namun tidak dibeberkan bentuk sanksi tersebut.
Baca Juga: Soal Kontroversi Vaksin Nusantara, IDI Minta Tidak Perlu Dipolitisasi
"Maka IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur, tentu selama 6 bulan," tegas Yadi.
Yadi menambahkan, sanksi tersebut merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi kedokteran. Dalam hal ini, yang proses investigasi dam persidangan adalah Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran IDI Cabang Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam video tersebut Kevin terlihat mengenakan jas putih khas dokter dengan mengalungkan stetoskop, juga sarung tangan dalam keadaan steril.
Berdasarkan keterangan video, Kevin memerankan sebagai dokter obgyn yang diminta untuk mengecek pembukaan serviks persalinan.
Tampak video mulai menyorot wajah dokter tersebut dengan sorot mata yang tajam, mengerutkan alis, dan mengulum dan mengigit bibir sendiri. Kedua jarinya mulai diacungkan, dengan latar musik disko lewat efek pancaran lampu berkelap-kelip.
Melansir dari akun Twitter @JakaWiradinata, video ini mendapat tanggapan dari warganet sebanyak 3.000 lebih komentar. Meski sudah ada klarifikasi minta maaf dari dokter Kevin tersebut.
Berita Terkait
-
Bikin Konten Mesum di TikTok, IDI Jatuhi Sanksi 6 Bulan ke Dokter Kevin
-
Soal Kontroversi Vaksin Nusantara, IDI Minta Tidak Perlu Dipolitisasi
-
Ingin Salat Tarawih Bebas Kantuk? Ini Tips dari Ketua IDI
-
Tips Tetap Aktif Bekerja Selama Puasa Ramadhan ala Ketua PB IDI
-
Ketua Umum IDI: Deteksi Dini Jadi Kunci Tangani Kanker
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan