Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat murka ke jaksa penuntut umum lantaran dituding telah melakukan penggiringan terhadap saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun majelis hakim justru beri penilaian kalau Rizieq tak menggiring.
Perdebatan itu terjadi kala sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Awalnya Rizieq mencecar salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kasatpol PP Arifin mengenai pertanyaan soal apakah ada pelanggaran prokes lain yang dipidanakan selain kasus Petamburan.
Namun tiba-tiba jaksa penuntut umum menyampaikan interupsi keberatan dengan pertanyaan Rizieq tersebut. Jaksa menganggap Rizieq telah mengarahkan atau menggiring saksi.
"Izin majelis saya keberatan terdakwa telah melakukan atau menggiring saksi," kata salah satu jaksa.
"Ini bukan menggiring ini pertanyaan. Dimana letak penggiringan saudara jaksa?," jawab Rizieq.
Kemudian adu argumen pun tak terhindarkan dalam ruang persidangan. Rizieq masih tak terima disebut pertanyaannya telah menggiring. Sementara jaksa tetap bersikukuh Rizieq telah mengarahkan saksi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa yang melihat perdebatan tersebut kemudian menengahi. Hakim meminta kedua belah pihak bersabar dan melanjutkan persidangan.
"Sudah duduk dulu, duduk dulu," kata hakim.
"Kalau keberatan harus jelas keberatannya dimana mengarahkannya dimana?," tutur Rizieq.
Baca Juga: Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen
Majelis hakim kemudian memberikan penilaiannya bahwa pertanyaan Rizieq kepada saksi masih dalam batas normal tidak mengarahkan. Rizieq kemudian menyampaikan permohonan maaf lantaran telah emosi mengganggu hakim.
"Jadi bertanya saja seperti tadi memang namanya menggiring dilarang tapi bertanya seperti tadi masih normal-normal aja," kata Hakim.
"Normal. Saya mohon maaf majelis hakim saya emosi tolong daya minta maaf sebetulnya saya tidak boleh emosi begitu tapi mungkin jaksa khawatir rahasianya kebongkar," jawab Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara