Suara.com - Buntut kasus prostitusi anak di bawah umur, hotel Reddoorz Plus near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan digerebek polisi pada Rabu (21/4/2021) kemarin malam. Alhasil, sebanyak 15 orang telah diangkut ke Mapolda Metro Jaya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang saksi bernama Edi yang baru delapan hari berjualan es kelapa muda tak jauh dari lokasi mengaku melihat langsung ketika polisi menggerebek hotel terkait praktik prostitusi. Kata dia, proses penggerebekan berlangsung pada pukul 23.00 WIB.
Menurut pria asal Serang, Banten tersebut, total ada delapan mobil polisi yang parkir di depan lapaknya. Namun, sebelum proses penggerebekan terjadi, dia tidak mengetahui jika orang yang berada di dalam mobil merupakan aparat kepolisian.
"Ada delapan mobil parkir depan sini, tidak biasanya kan ramai kayak gitu," kata dia saat dijumpai di lokasi, Kamis (22/4/2021) sore.
Edi baru mengetahui jika mereka adalah polisi setelah melihat ada sejumlah perempuan keluar dari hotel. Kata dia, sejumlah perempuan itu langsung dibawa ke dalam mobil.
Edi menuturkan, sejumlah perempuan itu masih di bawah umur. Dia menerka, perempuan-perempuan itu berusia kisaran belasan tahun.
"Pas mereka (polisi) naik, terus turun lagi bawa cewek-cewek, baru saya paham itu polisi, digiring gitu ke mobil. Kebanyakan masih kecil-kecil, ya belasan tahun lah kalau lihat," sambungnya.
Tak hanya perempuan, Edi juga melihat ada sejumlah pria yang turut digiring ke dalam mobil. Dalam hal ini, dia menduga jika pria tersebut adalah pengelola hotel.
"Ada laki-laki juga yang dibawa, mungkin pengelola (Reddoorz) kali, saya juga nggak tahu persis," beber Edi.
Baca Juga: Layani Pelanggan saat Ramadhan, Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Tebet
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut total yang ditangkap berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya merupakan anak-anak korban eksploitasi seksual, joki, dan pelanggan.
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Selain mengamankan mereka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.
Saat ini, belasan orang tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yang berpotensi sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan