Suara.com - Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menangkap polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial.
Dalam kasus ini, pelakunya sebanyak tiga orang, dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, di Jambi, Kamis.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO.
Kompol Handreas mengatakan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.
Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.
"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya lagi.
"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.
Selain itu, Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya lagi.
Baca Juga: Geger Kasus Siswa Dugem di Kantor Bupati, Polisi Tahan Satu Tersangka
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Kasus Siswa Dugem di Kantor Bupati, Polisi Tahan Satu Tersangka
-
Setubuhi Bocah di Hotel, Pemuda Jambi Diciduk Saat Asyik di Rumah Pacar
-
Viral Siswa SMA Dugem di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Takut Gagal Mudik Lebaran, Penumpang Pilih Berangkat Lebih Awal
-
Polisi Palsu Penipu Terancam Penjara, Hakim: Kalau Bebas Ngaku Tentara Yah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK