Suara.com - Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menangkap polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial.
Dalam kasus ini, pelakunya sebanyak tiga orang, dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, di Jambi, Kamis.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO.
Kompol Handreas mengatakan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.
Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.
"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya lagi.
"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.
Selain itu, Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya lagi.
Baca Juga: Geger Kasus Siswa Dugem di Kantor Bupati, Polisi Tahan Satu Tersangka
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Kasus Siswa Dugem di Kantor Bupati, Polisi Tahan Satu Tersangka
-
Setubuhi Bocah di Hotel, Pemuda Jambi Diciduk Saat Asyik di Rumah Pacar
-
Viral Siswa SMA Dugem di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Takut Gagal Mudik Lebaran, Penumpang Pilih Berangkat Lebih Awal
-
Polisi Palsu Penipu Terancam Penjara, Hakim: Kalau Bebas Ngaku Tentara Yah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru