Suara.com - The Canberra Liberals mengusulkan perubahan undang-undang persetujuan seksual untuk melarang praktik yang dikenal sebagai 'stealthing' atau melepas kondom secara diam-diam atau tanpa persetujuan saat bercinta.
Menyadur ABC News Jumat (23/4/2021), ini dianggap berbahaya bagi kesehatan fisik juga mental, termasuk penularan infeksi dan penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak direncanakan, depresi, kecemasan dan stres pasca-trauma.
Pemimpin Oposisi yang mengajukan RUU, Elizabeth Lee mengatakan stealthing adalah hal mengerikan yang bisa saja dilakukan pada semua orang, baik wanita atau pria.
"Ini benar-benar mengikis kepercayaan seseorang pada saat-saat paling rentan. Itu adalah pelanggaran martabat dan otonomi."
Pada awal bulan, seorang pria di Selandia Baru dihukum setelah dia melepas kondom saat berhubungan seks tanpa persetujuan wanita. Hal ini bisa dijadikan rujukan untuk hukum baru di negara tersebut tentang penggunaan kondom.
"RUU ini tentang membuat hukum kami lebih jelas, komunitas kami lebih aman, dan membuat suara kami keras dan jelas bahwa tidak ada artinya tidak."
Studi Universitas Monash terhadap lebih dari 2.000 orang pada tahun 2018 menyebutkan satu dari tiga wanita dan satu dari lima pria yang berhubungan seks dengan pria yang melakukan stealthing.
Pemerintah ACT melihat praktik tersebut sudah ilegal berdasarkan undang-undang yang ada, namun Jaksa Agung Shane Rattenbury mengatakan hal ini harus dikuatkan secara hukum.
"Respons peradilan pidana yang kuat dan jelas terhadap pelanggaran seksual adalah penting, tidak hanya bagi korban dan penyintas tetapi juga seluruh komunitas," kata Rattenbury.
Baca Juga: Dokter Cabuli Pasien Wanita di Batam, Kondom hingga Pelumas Disita
"Sederhananya, stealthing adalah pemerkosaan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?