Suara.com - Pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah dalam serangan di masjid Christchurch membatalkan pengajuan upaya hukum atas kondisi penjara dan statusnya sebagai "entitas teroris", New Zealand Herald melaporkan Jumat.
Catatan yang dirilis oleh Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Brenton Tarrant mencabut pengajuannya, tullis surat kabar itu. Dokumen itu tidak langsung tersedia dari pengadilan.
Pemuja supremasi kulit putih Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus lalu atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.
Peristiwa itu menjadi penembakan massal tersadis sepanjang sejarah Selandia Baru.
Warga negara Australia itu merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris.
Tarrant pekan lalu mengajukan upaya hukum dan tidak hadir dalam persidangan. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Remaja Kristen Radikal Ditahan Karena Ingin Serang Masjid Gunakan Parang
-
Selandia Baru Tetapkan Pelaku Teror Penembakan Masjid Sebagai Teroris
-
Brenton Tarrant, Penembak 51 Muslim di Christchurch Divonis Seumur Hidup
-
Pertama Kali di Selandia Baru, Pelaku Teror Masjid Divonis Seumur Hidup
-
Jagal Jemaah Masjid Selandia Baru Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan