Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap jumlah RT yang tergolong sebagai zona merah di ibu kota hanya dikit. Ia membandingkannya dengan jumlah RT keseluruhan di Jakarta.
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id sampai 15 April, jumlah RT zona merah di Jakarta berjumlah 2.514 RT. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kota administrasi dan Kabupaten.
Wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak ada di Jakarta Barat dengan 634 RT. Kemudian di peringkat kedua kawasan terparah adalah Jakarta Timur dengan jumlah RT yang masuk zona merah sebanyak 633 RT.
Selanjutnya Jakarta Selatan dengan 574 RT masuk zona merah, Jakarta Utara 475 RT, Jakarta Pusat 196 RT, dan Kepulauan Seribu dua RT.
Meski menyentuh 2.500 RT, Riza menilai jumlahnya tak seberapa dibandingkan total RT di Jakarta yang berjumlah 30.407 RT. Karena itu, menurutnya mayoritas RT malah tidak tergolong sebagai zona merah.
"Jadi sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada, dan Jakarta kan sudah keluar dari zona merah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Riza lantas mengklaim pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengurangi zona merah yang ada. Mulai dari peningkatan fasilitas kesehatan hingga menggencarkan vaksinasi.
"Jakarta mengalami peningkatan perbaikan terkait covid. Vaksinnya tinggi, bagus, kesembuhan meningkat, angka kematian menurun, fasilitas sarana dan prasarana mendukung, SDM meningkat," katanya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan jam malam ini. Ia meyakini keputusan diambil karena kebutuhan demi mencegah penularan Covid-19 di kondisi sekarang ini.
Baca Juga: Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran
"Jadi Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," pungkasnya.
Jam Malam RT Zona Marah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga (RT) se-ibu kota. Alasannya, masih banyak RT yang tergolong sebagai zona merah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Anies menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar