Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau langsung mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan swastanisasi air minum.
Hal itu disampaikan menjawab rekomendasi KPK yang meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra.
"Terkait rekomendasi tentu kami menghargai dan menghormati. Nanti Pemprov, PAM, dan yang lain akan mempelajari apa isi substansi dari rekomendasi KPK," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut bagaimana kewenangan Pemprov dalam kontrak itu. Ia tak ingin mengambil keputusan terburu-buru yang malah akan membuat rugi.
"Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kewenangan kita, masing-masing kita jaga," ujarnya.
Riza mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kontrak swastanisasi air yang telah berlangsung 23 tahun itu atau tidak. Namun ia menyatakan keputusan apapun nanyanya ingin memastikan kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin.
"Yang paling penting, kami memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik," tuturnya.
Sebelumnya, KPK meminta Gubernur Anies Baswedan menyudahi kerja sama pengelolaan air bersama pihak swasta. Sebab hal ini disebutnya berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha atau AKBU KPK Aminudin mengatakan potensi korupsi itu tercium dalam rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI melalui PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call
Karena itu, pihaknya menjalankan fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam proses pembahasan rencana PKS tersebut. Ia tidak ingin negara menjadi dirugikan ke depannya.
"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama," ujar Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Melalui tindakan yang diambil KPK ini, ia berharap tak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dalam proses perpanjangan PKS itu.
"Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” jelasnya.
Dietahui, kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra sudah terjalin sejak 1 Februari 1998. PAM Jaya juga menjalin kerja sama serupa dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Kedua mitra swasta PAM Jaya itu menjalankan operasional di seluruh wilayah ibu kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP