Suara.com - Perseteruan hukum antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Mall) dengan PT Mata Elang International Stadium, yang berlangsung sejak tahun 2014, akhirnya tuntas.
Hal itu setelah upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan PT MEIS, ditolak Mahkamah Agung RI.
Penolakan PK tersebut tertuang dalam putusan PK MK Nomor : 547/PK/Pdt/2020 tertanggal 24 Agustus 2O2O.
"Setelahnya ada perintah eksekusi, dan telah dilakukan, yakni pengosongan ruangan PT MEIS di Ancol Beach City atau mal Ancol. Barang-barangnya sudah digudang, bila tak juga diambil, kami tak bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kehilangan," kata Adi Warman, pengacara sekaligus kuasa hukum PT WAIP, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, konflik hukum berupa wanprestasi ini bermula ketika PT MEIS meneken perjanjian sewa menyewa ruangan dengan PT WAIP selaku pengelola Ancol Mall tanggal 21 Maret 2012.
Dalam perjanjian sewa menyewa itu, PT MEIS mengakui hendak menggunakan ruangan di Ancol Mall untuk usaha bidang musik hiburan dan music stadium.
Pada perjanjian itu juga ada klausul supaya PT MEIS harus menjalankan jenis usahanya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tetapi faktanya PT MEIS dalam menjalankan usahanya tidak mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam perda DKI. Dalam pelaksanaan kegiatan berupa acara atau konser tidak memenuhi standar pengamanan yang berlaku sehingga mendapat teguran dari pihak kepolisian.”
Tak hanya itu, kata dia, PT MEIS juga tidak melakukan kewajiban pembayaran beban biaya atas makanan dan minuman yang dibawa sendiri oleh pengisi acara.
Baca Juga: Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
Kemudian, PT MEIS juga tak mematuhi kewajiban melakukan pembayaran rekening listrik dan air, yang artinya melanggar perjanjian sewa menyewa ruangan Ancol Mall.
“Untuk menyelesaikan masalah wanprestasi tersebut, kami selaku pengacara PT WAIP mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi gagal. Akhirnya terpaksa kami menggugat wanprestasi PT MEIS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2014, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/201'4/PN.Jkt.utr,” kata dia.
Gugatan tersebut dikabulkan PN Jakarta Utara tanggal 18 Agustus 2015. Hal itu dikuatkan juga oleh putusan Nomor:629/Pdtl2OL6/P1. DKI tertanggal 16 Desember 2016, yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, PT MEIS mengajukan kasasi ke MK. Tapi, berdasarkan putusan MK Nomor 2430/K/PdL/2OLB tertanggal 30 Oktober 2018, kasasi itu ditolak.
Selanjutnya, PT MEIS mengajukan permohonan PK ke MK, tapi lagi-lagi ditolak berdasarkan putusan Nomor: 547/PK/Pdt/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
“Karena sudah memunyai kekuatan hukum tetap, dilakukanlah eksekusi pengosongan atas ruangan yang disewa oleh PT MEIS, sesuai Penetapan PN Jakut Nomor: 23/Eks/2O19/PN.Jkt.Utr. juncto No 297/Pdt.c/2O14/PN.Jkt.Utr. Jo No. 629/Pdt/2016/PT.DKI, Jo No. 243O/K/PdI/2O18.”
Berita Terkait
-
Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
-
Lakukan Wanprestasi, Dukcapil Cabut Hak Ases 153 Lembaga Pengguna
-
Ini Alasan Jefri Nichol Ajukan Banding Perkara Wanprestasi Rp 4,2 M
-
Jefri Nichol Ajukan Banding Kasus Wanprestasi Gugatan Falcon Pictures
-
Kalah dari Falcon Pictures, Bagaimana Nasib Kontrak Jefri Nichol ?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu