Suara.com - Perseteruan hukum antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Mall) dengan PT Mata Elang International Stadium, yang berlangsung sejak tahun 2014, akhirnya tuntas.
Hal itu setelah upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan PT MEIS, ditolak Mahkamah Agung RI.
Penolakan PK tersebut tertuang dalam putusan PK MK Nomor : 547/PK/Pdt/2020 tertanggal 24 Agustus 2O2O.
"Setelahnya ada perintah eksekusi, dan telah dilakukan, yakni pengosongan ruangan PT MEIS di Ancol Beach City atau mal Ancol. Barang-barangnya sudah digudang, bila tak juga diambil, kami tak bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kehilangan," kata Adi Warman, pengacara sekaligus kuasa hukum PT WAIP, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, konflik hukum berupa wanprestasi ini bermula ketika PT MEIS meneken perjanjian sewa menyewa ruangan dengan PT WAIP selaku pengelola Ancol Mall tanggal 21 Maret 2012.
Dalam perjanjian sewa menyewa itu, PT MEIS mengakui hendak menggunakan ruangan di Ancol Mall untuk usaha bidang musik hiburan dan music stadium.
Pada perjanjian itu juga ada klausul supaya PT MEIS harus menjalankan jenis usahanya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tetapi faktanya PT MEIS dalam menjalankan usahanya tidak mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam perda DKI. Dalam pelaksanaan kegiatan berupa acara atau konser tidak memenuhi standar pengamanan yang berlaku sehingga mendapat teguran dari pihak kepolisian.”
Tak hanya itu, kata dia, PT MEIS juga tidak melakukan kewajiban pembayaran beban biaya atas makanan dan minuman yang dibawa sendiri oleh pengisi acara.
Baca Juga: Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
Kemudian, PT MEIS juga tak mematuhi kewajiban melakukan pembayaran rekening listrik dan air, yang artinya melanggar perjanjian sewa menyewa ruangan Ancol Mall.
“Untuk menyelesaikan masalah wanprestasi tersebut, kami selaku pengacara PT WAIP mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi gagal. Akhirnya terpaksa kami menggugat wanprestasi PT MEIS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2014, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/201'4/PN.Jkt.utr,” kata dia.
Gugatan tersebut dikabulkan PN Jakarta Utara tanggal 18 Agustus 2015. Hal itu dikuatkan juga oleh putusan Nomor:629/Pdtl2OL6/P1. DKI tertanggal 16 Desember 2016, yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, PT MEIS mengajukan kasasi ke MK. Tapi, berdasarkan putusan MK Nomor 2430/K/PdL/2OLB tertanggal 30 Oktober 2018, kasasi itu ditolak.
Selanjutnya, PT MEIS mengajukan permohonan PK ke MK, tapi lagi-lagi ditolak berdasarkan putusan Nomor: 547/PK/Pdt/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
“Karena sudah memunyai kekuatan hukum tetap, dilakukanlah eksekusi pengosongan atas ruangan yang disewa oleh PT MEIS, sesuai Penetapan PN Jakut Nomor: 23/Eks/2O19/PN.Jkt.Utr. juncto No 297/Pdt.c/2O14/PN.Jkt.Utr. Jo No. 629/Pdt/2016/PT.DKI, Jo No. 243O/K/PdI/2O18.”
Berita Terkait
-
Pengusaha Purwokerto Digugat Wanprestasi dalam Bisnis Serat Kelapa
-
Lakukan Wanprestasi, Dukcapil Cabut Hak Ases 153 Lembaga Pengguna
-
Ini Alasan Jefri Nichol Ajukan Banding Perkara Wanprestasi Rp 4,2 M
-
Jefri Nichol Ajukan Banding Kasus Wanprestasi Gugatan Falcon Pictures
-
Kalah dari Falcon Pictures, Bagaimana Nasib Kontrak Jefri Nichol ?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%